Cara Membuat Paspor 2024 – Mau liburan ke luar negeri atau punya rencana bekerja di negara lain? Pastikan kamu memiliki paspor sebagai dokumen identitas resmi yang diperlukan. Paspor bukan hanya sekadar kertas kosong, tapi juga tiket untuk memasuki negara tujuanmu. Nah, kali ini kita akan membahas cara membuat paspor dengan lengkap dan detail.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya, berfungsi sebagai identitas resmi saat bepergian ke luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi penting seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan pemilik paspor.
Membuat paspor diperlukan untuk keperluan bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan diizinkan masuk ke negara lain. Paspor juga diperlukan untuk mengurus visa kunjungan ke negara-negara tertentu. Jadi, jika kamu ingin liburan ke luar negeri atau memiliki rencana bekerja di luar negeri, pastikan untuk memiliki paspor.
Persyaratan Umum untuk Membuat Paspor
Menyadur dari situs imigrasi.go.id, sebelum memulai proses pembuatan paspor, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK yang masih berlaku.
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan.
- Bagi yang telah mengganti nama, dari pejabat yang berwenang.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki sebelumnya.
Cara Membuat Paspor 2024
Ada dua cara umum untuk membuat paspor, yaitu melalui pendaftaran online atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Pendaftaran Online (Aplikasi M-Paspor)
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru melalui aplikasi M-Paspor dan isi informasi yang diperlukan.
- Pilih jenis layanan yang dibutuhkan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kamu kunjungi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
- Tentukan waktu kunjungan ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.
- Isi formulir yang berisi data pribadi, alamat, dan identitas lainnya dengan benar.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan dokumen penunjang lainnya sesuai ketentuan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang diterima.
2. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi
- Pilih kantor imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir yang disediakan di loket permohonan.
- Tunggu verifikasi dokumen oleh petugas imigrasi.
- Lakukan foto, sidik jari, dan wawancara jika diperlukan.
- Terima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan kode pembayaran yang diberikan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan bervariasi tergantung jenis paspor yang kamu ajukan. Untuk paspor biasa 48 halaman untuk WNI, biayanya sekitar Rp 350.000,-, sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport sekitar Rp 650.000,-. Terdapat juga layanan percepatan selesai pada hari yang sama dengan biaya sekitar Rp 1.000.000,- di luar biaya penerbitan paspor.
Saat ini, masa berlaku paspor adalah 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah.
Tips dan Informasi Tambahan
- Pastikan semua informasi yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan untuk menghindari masalah saat proses verifikasi.
- Selalu periksa informasi terbaru tentang persyaratan dan tarif pembuatan paspor di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Itulah Cara Membuat Paspor 2024 secara online dan datang ke kantor imigran, semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- Mudah dan Cepat! 2 Cara Scan Barcode WiFi di iPhone
- Cara Mengunci Aplikasi di iPhone, Samsung, Oppo, dan Xiaomi