Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP – BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan peserta untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya dalam hal terjadi risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, atau bahkan meninggal dunia.
Manfaat JHT baru bisa diambil ketika peserta sudah mencapai usia pensiun, biasanya mulai dari 56 tahun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, seperti berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Syarat untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Menyadur dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 10%, 30%, hingga 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% yang harus Anda lengkapi:
1. Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen asli;
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Buku tabungan asli dan fotokopi;
- NPWP jika klaim BPJS 10% melebihi Rp50 juta;
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun;
- Masih aktif bekerja di perusahaan;
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan;
- Fotokopi dan dokumen asli Kartu BPJS TK/Jamsostek.
2. Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen asli;
- KK asli dan fotokopi;
- Buku tabungan asli dan fotokopi;
- NPWP jika klaim melebihi Rp50 juta;
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun;
- Masih aktif bekerja di perusahaan;
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan;
- Fotokopi dan dokumen asli Kartu BPJS TK/Jamsostek;
- Fotokopi dan dokumen asli perumahan.
3. Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring;
- KK asli dan fotokopi;
- Fotokopi KTP atau Paspor dan dokumen asli;
- Kartu BPJS ketenagakerjaan asli dan fotokopi;
- Buku tabungan rekening asli dan fotokopi;
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar;
- E-mail dari HRD perusahaan tempat kerja terakhir jika diperlukan;
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi;
- NPWP asli dan fotokopi jika klaim melebihi Rp50 juta;
- Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika di-PHK.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP:
1. Menggunakan Lapak Asik
- Kunjungi situs web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
- Bila data verifikasi telah benar, lengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada layar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Jika proses telah selesai, kamu akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang akan menghubungi kamu.
- Kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara. Pastikan kamu menyiapkan semua berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai, dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah kamu lampirkan.
2. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di HP kamu.
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Pilih menu ‘Klaim JHT’.
- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar HP. Bila sudah benar, lalu pilih ‘Sudah’.
- Lakukan swafoto dengan menekan ‘Ambil Gambar’ sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Bila sudah, pilih ‘Selanjutnya’.
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Bila sudah benar, lalu pilih ‘Konfirmasi’.
- Pengajuan klaim JHT berhasil. Kamu hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah kamu berikan.
Semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
- Penasaran Uang Pensiunmu? Berikut 2 Cara Mengecek Saldo JHT
- 5 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
- Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024? Simak Bocorannya!
- PCare BPJS Kesehatan: Cara Daftar, dan Manfaatnya