Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Asuransi ini memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, baik itu penumpang angkutan umum, pengendara kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki yang menjadi korban. Meskipun Jasa Raharja sudah dikenal luas, banyak masyarakat yang masih kebingungan mengenai cara mengurus klaim asuransi ini.
Pengaturan mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Berdasarkan undang-undang ini, setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan berhak atas santunan dari Jasa Raharja. Selain itu, korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi atau pejalan kaki juga bisa mendapatkan santunan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja Secara Online
Dengan kemajuan teknologi, Jasa Raharja kini memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan klaim online. Proses ini sangat membantu bagi mereka yang tidak ingin repot datang langsung ke kantor Jasa Raharja. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengajukan klaim Jasa Raharja secara online.
1. Membuat Laporan Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kecelakaan ke Unit Lakalantas Polres setempat. Laporan ini merupakan dokumen penting yang akan digunakan untuk mengajukan klaim. Pastikan laporan tersebut mencakup informasi yang lengkap mengenai kecelakaan, termasuk sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
2. Kunjungi Situs Resmi Jasa Raharja
Setelah mendapatkan laporan dari polisi, kunjungi situs resmi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id. Di situs ini, kamu akan menemukan formulir pengajuan santunan yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Isi Formulir Pengajuan Santunan
Formulir ini mencakup beberapa informasi penting, seperti:
- Data diri korban
- Data pelapor
- Tanggal dan lokasi kejadian
- Fasilitas penanganan korban (rumah sakit atau puskesmas)
Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen yang ada.
4. Ajukan Permohonan
Setelah mengisi formulir, klik “Ajukan Permohonan”. Setelah itu, kamu akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses klaim, termasuk informasi mengenai jumlah santunan yang akan diterima dan prosedur selanjutnya.
5. Hubungi WA Center untuk Informasi Lebih Lanjut
Bila masih mengalami kendala atau kesulitan dalam proses pengajuan klaim, kamu bisa menghubungi layanan WA Center Jasa Raharja di nomor 081210 500500. Layanan ini tersedia untuk membantu memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses klaim.
Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja Secara Offline
Bagi kamu yang lebih nyaman melakukan proses klaim secara langsung, Jasa Raharja juga menyediakan layanan klaim offline. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Membuat Laporan Polisi
Seperti halnya klaim online, langkah pertama dalam proses klaim offline juga dimulai dengan membuat laporan kecelakaan ke Unit Lakalantas Polres setempat. Laporan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim.
2. Membuat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
Setelah membuat laporan polisi, kamu perlu mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat keterangan kematian dari rumah sakit. Surat ini sangat penting untuk memastikan bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan kondisi korban.
3. Mempersiapkan Dokumen Identitas
Dokumen identitas korban juga diperlukan dalam proses klaim. Pastikan kamu membawa dokumen asli serta fotokopi dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah (jika diperlukan)
4. Kunjungi Kantor Jasa Raharja
Setelah semua dokumen lengkap, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa formulir, seperti:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Formulir keterangan ahli waris (jika korban meninggal dunia)
5. Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen tersebut kepada petugas di kantor Jasa Raharja. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses klaim bisa berjalan lancar.
6. Menunggu Proses Klaim
Setelah semua dokumen diserahkan, kamu hanya perlu menunggu proses klaim berjalan. Waktu pencairan santunan bisa bervariasi tergantung dari kondisi korban dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Klaim Jasa Raharja
Untuk mengajukan klaim Jasa Raharja, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung dari kondisi korban kecelakaan. Menyadur dari situs resmi Jasa Raharja, berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:
1. Korban Luka-Luka yang Mendapatkan Perawatan
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
- Fotokopi surat rujukan (jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
2. Korban Cacat Tetap
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
3. Korban Meninggal Dunia
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah)
- Kuitansi asli biaya perawatan dan obat-obatan (jika ada)
4. Korban Meninggal di TKP
- Laporan polisi dan sketsa TKP
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah (jika korban sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir
Berapa Besar Santunan yang Diberikan oleh Jasa Raharja?
Besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bervariasi tergantung dari kondisi korban. Menyadur dari situs resmi Jasa Raharja, Berikut adalah rincian santunan yang bisa diterima:
- Meninggal Dunia: Rp50 juta
- Cacat Tetap: Maksimal Rp50 juta
- Biaya Perawatan: Maksimal Rp20 juta untuk transportasi darat/laut, dan maksimal Rp25 juta untuk transportasi udara
- Penggantian Biaya Penguburan: Rp4 juta (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris)
- Biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K): Rp1 juta
- Biaya Pengangkutan Ambulans: Maksimal Rp500 ribu
Mengurus klaim Jasa Raharja mungkin tampak rumit pada awalnya, tetapi dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih mudah. Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan agar klaim dapat diproses dengan cepat. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi situs resmi Jasa Raharja. Semoga tips ini bermanfaat.
Baca juga:
- Ini Cara Scan KTP di HP iPhone
- 6 Cara Praktis Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
- Begini Cara Cek Bantuan BPNT 2024 Lewat HP
- Tak Perlu Ribet, Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- 5 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online