Cek Pajak Kendaraan Jambi Online – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, proses pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online, termasuk bagi warga Jambi.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi pada kemajuan daerah.
Selain itu, membayar pajak kendaraan tepat waktu juga menghindarkan dari risiko denda dan pemblokiran kendaraan. Proses ini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online yang disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Online
Berikut ini yang dapat kamu ikuti untuk mengecek pajak kendaraan Jambi secara online melalui Website E-Samsat, SMS, Website Cekpajak.id, dan aplikasi E-Samsat.
1. Website E-Samsat Jambi
Inilah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk mengecek pajak kendaraan melalui website resmi e-Samsat Jambi.
- Mengakses website e-Samsat Jambi gunakan browser di komputer atau ponsel dan buka link situs: https://e-samsat.id/jambi/jambi/
- Setelah website terbuka, kamu akan melihat formulir yang harus diisi dengan data kendaraan. Data yang diperlukan meliputi:
- Plat Nomor Kendaraan
- Nomor Polisi
- Kode Seri Plat Kendaraan
- Warna Plat Kendaraan
- Nomor Rangka Kendaraan
- Provinsi
- Selanjutnya mengisi formulir, klik tombol “Cek Sekarang”. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan informasi pajak kendaraan kamu.
- Website akan menampilkan informasi lengkap tentang kendaraan kamu, termasuk merk, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, kamu juga akan melihat rincian pajak yang harus dibayar, seperti:
- PKB POK (Pajak Kendaraan Bermotor Pokok)
- PKB DEN (Denda Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ POK (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Pokok)
- SWDKLLJ DEN (Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- PNBP STNK (Penerimaan Negara Bukan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- PNBP TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Serta Total yang harus dibayarkan akan tertera beserta tanggal jatuh tempo pajak.
2. SMS
Bila kamu tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui SMS.
- Ketik pesan dengan format:
info(spasi)kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan
. Contoh:Info X/7654/BH Hitam
- Kirim pesan ke nomor 0811 2119 211.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran melalui transfer rekening menggunakan kode bayar yang diberikan.
- Setelah pembayaran, kamu akan menerima SMS konfirmasi.
3. Website CekPajak.id
Selain melalui website e-Samsat Jambi, kamu juga bisa menggunakan situs CekPajak.id yang terintegrasi dengan sistem e-Samsat Polri. Berikut panduannya:
- Buka browser di ponsel atau komputer kamu dan ketik alamat: https://cekpajak.id/jambi
- Masukkan plat nomor kendaraan tanpa spasi (contoh: BH7654BAMS).
- Klik tombol “Cek” dan tunggu beberapa saat hingga hasil pajak kendaraan Jambi tampil.
- Gulir ke bawah dan catat besaran nilai PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayar. Informasi ini bisa dijadikan acuan saat hendak membayar pajak kendaraan.
4. Aplikasi E-Samsat
Untuk menggunakan aplikasi E-Samsat, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
- Kendaraan kamu harus terdaftar di wilayah yang termasuk dalam cakupan layanan.
- Kamu memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan biro pajak dan pajak daerah.
- Memiliki KTP Elektronik Nasional (e-KTP).
- Menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS.
- Memiliki alamat surel yang aktif.
- Mempunyai kuota internet minimal 50 MB.
Cara Menggunakan Aplikasi E-Samsat:
- Buka Playstore dan unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
- Setelah pengunduhan selesai, masukkan data diri dan data kendaraan kamu ke dalam aplikasi.
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran.
- Ikuti instruksi untuk mengisi formulir yang muncul di aplikasi.
- Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan menerima informasi tentang nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, serta jatuh tempo STNK.
- Kamu akan menerima kode bayar dari bank yang bekerja sama untuk melakukan pembayaran pajak.
Mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online di Jambi kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya layanan e-Samsat Jambi, SMS, CekPajak.id, dan Aplikasi E-Samsat. Dengan mengikuti tips ini, kamu bisa memastikan bahwa kewajiban pajak kendaraan terpenuhi dengan tepat waktu, menghindari denda, dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga bermanfaat, terimakasih.
Baca juga:
- Cara Bayar UKT UNJA lewat BRImo, ATM, dan m-Banking
- Cara Perpanjangan STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL
- Bebas Antrian Panjang! Ini Cara Daftar Antrean Online BPJS
- Jantung Berdebar Saat Cek Iuran BPJS Kesehatan? Ikuti Tips Ini!