6 Perbedaan Buruh dan Karyawan

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Perbedaan Buruh dan Karyawan – Dalam dunia kerja, istilah “buruh” dan “karyawan” sering digunakan secara bergantian, tetapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang penting. Memahami perbedaan ini dapat membantu kita memahami lebih baik tentang struktur tenaga kerja dan bagaimana masing-masing berkontribusi dalam lingkungan kerja.

Perbedaan Buruh dan Karyawan

Berikut ini beberapa perbedaan antara buruh dan karyawan dari definisi sampai upah dan penghasilannya.

1. Definisi Buruh dan Karyawan

uruh dan karyawan adalah dua istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada orang-orang yang bekerja untuk mendapatkan upah. Namun, secara konseptual, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sementara itu, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

2. Perbedaan dalam Lingkup Pekerjaan

Salah satu perbedaan utama antara buruh dan karyawan adalah lingkup pekerjaan yang mereka lakukan. Buruh sering kali mengacu pada pekerjaan “kasar” atau pekerjaan fisik yang membutuhkan kekuatan atau keterampilan khusus, seperti buruh bangunan, buruh pabrik, atau buruh angkut barang. Di sisi lain, karyawan dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan administratif, manajerial, atau profesional.

3. Hak dan Perlindungan

Karena sifat pekerjaan yang berbeda, buruh dan karyawan sering kali memiliki hak dan perlindungan yang berbeda pula. Misalnya, buruh mungkin lebih rentan terhadap cedera atau kecelakaan kerja, sehingga mereka mungkin dilindungi oleh undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur keselamatan kerja. Di sisi lain, karyawan mungkin memiliki hak yang lebih banyak dalam hal cuti, tunjangan, atau perlindungan terhadap diskriminasi.

4. Kontrak Kerja

Kontrak kerja juga merupakan perbedaan yang signifikan antara buruh dan karyawan. Buruh sering kali bekerja dengan kontrak harian atau kontrak proyek yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, karyawan biasanya memiliki kontrak kerja yang lebih stabil, seperti kontrak waktu penuh atau kontrak waktu paruh yang menetapkan jangka waktu kerja yang lebih panjang.

5. Pengelolaan dan Pengawasan

Pengelolaan dan pengawasan terhadap buruh dan karyawan juga dapat berbeda. Buruh sering kali memiliki pengawasan yang lebih langsung dan ketat oleh atasan atau mandor di lapangan kerja. Di sisi lain, karyawan mungkin memiliki tingkat otonomi yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka, terutama jika mereka memiliki posisi manajerial atau profesional.

6. Perbedaan dalam Upah dan Penghasilan

Upah dan penghasilan juga dapat menjadi perbedaan antara buruh dan karyawan. Buruh sering dibayar berdasarkan jumlah jam kerja atau jumlah pekerjaan yang mereka lakukan, sementara karyawan mungkin memiliki gaji bulanan atau gaji tahunan yang tetap. Perbedaan ini juga dapat mempengaruhi hak-hak seperti tunjangan atau bonus yang mungkin diberikan kepada karyawan tetapi tidak kepada buruh.

Dalam konteks dunia kerja, perbedaan antara buruh dan karyawan mencerminkan perbedaan dalam jenis pekerjaan, hak, perlindungan, kontrak kerja, pengelolaan, dan pengawasan. Memahami perbedaan ini dapat membantu kita menghargai peran masing-masing dalam lingkungan kerja dan bagaimana mereka berkontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.

Baca juga:

Referensi

  1. Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri6.
  2. Sinaga, N. A., & Zaluchu, T. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri6.
  3. Ramli, L. (2020). Hukum ketenagakerjaan. Airlangga University Press.
  4. Is, M. S., SHI, M., & Sobandi, S. H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Prenada Media.
  5. Darma, S. A. (2017). Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada29(2), 221-234.
  6. Zulaichah, S. (2019). Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Journal of Islamic Business Law3(4).
  7. Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2 (2), 326–336.
  8. Asyhadie, H. Z., Sh, M., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media.
Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top