Ini Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bukan sekadar frasa konstitusional, melainkan prinsip hidup berbangsa yang paling fundamental. Dalam arus globalisasi dan dinamika masyarakat modern, pemahaman mendalam akan kedudukan Pancasila ini menjadi kunci ketahanan ideologis dan hukum nasional.

Memahami Makna dan Kedudukan Konstitusional

1. Apa Artinya “Sumber dari Segala Sumber Hukum”?

Konsep ini menempatkan Pancasila pada posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan (hierarki hukum). Ini berarti seluruh produk hukum di Indonesia—mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah—harus bersumber pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima silanya. Pancasila berperan sebagai dasar filosofis negara (philosofische grondslag) dan ideologi hukum nasional yang memberikan jiwa, arah, dan batasan moral bagi pembentukan hukum.

Dasar hukum dari kedudukan ini sangat kuat, tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam teori hukum Hans Kelsen (stufenbau theory), Pancasila diibaratkan sebagai puncak piramida norma (basic norm), di mana norma di bawahnya mengambil validitasnya dari norma di atasnya.

2. Konsekuensi Hukum yang Tegas dan Nyata

Kedudukan ini membawa konsekuensi yang sangat konkret:

  • Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, yang notabene adalah penjabaran dari Pancasila. Dengan demikian, secara tidak langsung, MK juga menguji keselarasan undang-undang dengan nilai-nilai Pancasila. Jika bertentangan, undang-undang tersebut dapat dibatalkan.
  • Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Karena Pancasila berada di puncak, segala peraturan di bawahnya yang bertentangan dengannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Hukum tidak hanya dipandang dari segi formal-prosedural, tetapi juga harus memenuhi keadilan substantif berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Hukum harus adil, beradab, dan memanusiakan manusia.

Aktualisasi dalam Sistem Hukum Nasional

1. Pancasila dalam Pembentukan Peraturan

Dalam proses legislasi, nilai-nilai Pancasila harus menjadi pertimbangan pertama dan utama. Para pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) wajib memastikan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) berjiwakan Pancasila. Misalnya, dalam membentuk undang-undang di bidang ekonomi, prinsip “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” (Sila Kelima) harus menjadi pedoman untuk mencegah kesenjangan yang terlalu lebar. Begitu pula, undang-undang yang mengatur kehidupan beragama harus mencerminkan Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dengan menjamin kerukunan dan kebebasan beribadah.

2. Pancasila dalam Penegakan dan Penafsiran Hukum

Tidak hanya dalam pembentukan, tetapi juga dalam penegakan hukum, peran hakim, jaksa, dan polisi sangat krusial. Mereka harus menafsirkan dan menerapkan hukum dengan semangat Pancasila. Misalnya, dalam memutus suatu perkara, hakim dapat menggunakan penafsiran konstitusional yang berorientasi pada keadilan substantif dan kepentingan rakyat banyak, sebagaimana diamanatkan oleh sila-sila Pancasila. Ini dikenal juga dengan fungsi Pancasila sebagai asas kerohanian dalam yurisprudensi.

Aktualisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Bagaimana fungsi Pancasila sebagai dasar negara ini terwujud dalam keseharian? Berikut beberapa contoh aktualisasinya:

  • Sistem demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang mengedepankan individualisme, tetapi demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, hikmat kebijaksanaan, dan mengedepankan kepentingan umum di atas golongan. Ini adalah pengejawantahan dari Sila Keempat.
  • Sistem perekonomian kita ditujukan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara bersama. Konsep ekonomi kerakyatan dan larangan praktik monopoli yang merugikan masyarakat, adalah bentuk pengamalan dari Sila Kelima tentang Keadilan Sosial.
  • Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan beradab (Sila Kedua). Praktik main hakim sendiri, penyiksaan, atau peradilan yang tidak fair, jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang menjadi dasar negara kita.
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya (Sila Pertama). Ini menjadi dasar bagi kehidupan beragama yang harmonis dan toleran dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika.

Tantangan dan Relevansi di Era Kontemporer

Di era digital dan masyarakat yang semakin kritis, fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menghadapi ujian. Maraknya informasi hoaks, intoleransi, dan sikap individualistik bisa mengikis kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan. Namun, justru di sinilah pentingnya prinsip ini diaktualisasikan. Hukum siber, misalnya, harus dibangun tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi persatuan bangsa dan martabat kemanusiaan online (nilai Sila Ketiga dan Kedua).

Relevansi Pancasila juga terlihat dalam penyelesaian isu-isu modern seperti keadilan lingkungan, hak masyarakat adat, dan ekonomi digital. Prinsip keseimbangan hak dan kewajiban serta semangat gotong royong (sebagai turunan Sila Keempat dan Kelima) dapat menjadi pedoman untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Mari kita jadikan artikel ini sebagai pengingat dan penyemangat untuk terus mencintai, memahami, dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Bagikan tulisan ini kepada keluarga, teman, dan rekan kerja untuk memperkuat diskusi tentang fondasi negara kita tercinta. Karena menjaga Pancasila berarti menjaga Indonesia itu sendiri.

Pertanyaan Umum tentang Pancasila sebagai Sumber Hukum

1. Apa bedanya Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Sebagai dasar negara, Pancasila adalah fondasi filosofis berdirinya Republik Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, ini adalah konsekuensi hukumnya: Pancasila menjadi norma tertinggi yang menjadi sumber validitas bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

2. Apa yang terjadi jika ada undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila?

Undang-undang tersebut dapat diajukan ujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang itu memang bertentangan dengan UUD 1945 (yang merupakan penjabaran Pancasila), maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan atau tidak berlaku.

3. Siapa yang bertugas mengawal agar hukum tidak menyimpang dari Pancasila?

Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama. Lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, DPR, dan Pemerintah memiliki peran formal dalam pembentukan dan pengujian hukum. Namun, masyarakat sipil, akademisi, dan setiap warga negara juga berperan aktif mengawal dan mengkritisi produk hukum melalui partisipasi publik dan judicial review.

4. Apakah nilai-nilai Pancasila masih relevan dengan hukum modern?

Sangat relevan. Nilai-nilai universal Pancasila seperti keadilan, musyawarah, persatuan, dan penghormatan pada HAM justru menjadi jawaban atas kompleksitas hukum modern. Banyak isu kontemporer seperti etika teknologi, keadilan lingkungan, dan ekonomi berkelanjutan memerlukan pendekatan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur tersebut.

5. Bagaimana saya sebagai warga biasa bisa berkontribusi?

Dengan mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila, mematuhi hukum dengan kesadaran, serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan pembangunan. Sampaikan pendapat secara konstruktif ketika ada rancangan peraturan yang dianggap tidak adil, dan hidupkan semangat Pancasila dalam interaksi sosial sehari-hari.

Referensi

  1. Arafat, Y., & Fathurrahman, F. (2023). Peningkatan Pemahaman Wartawan tentang Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Melalui Penyuluhan Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), 3(1), 16-31.
  2. Wiranata, A. (2023). Pancasila sebagai sumber hukum dan pengaruh politik dalam pembentukan hukum nasional. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(1), 01-14.
  3. Daullah, R., Srinita, D., Ramadhani, O., & Fitriono, R. A. (2022). Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum. Gema Keadilan, 9(2), 108-116.
  4. Wijayanthi, F. R. (2021). Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. The Juris, 5(1), 133-145.
  5. Eleanora, F. N. (2012). Pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 3(1), 141-165.
Scroll to Top