Bebas Stres! 4 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Antri

Cek Tagihan BPJS

Cek Tagihan BPJS

Cek Tagihan BPJS – Sistem jaminan kesehatan di Indonesia terus berkembang seiring dengan berbagai inovasi yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu program yang menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan akses kesehatan yang lebih merata adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk peserta yang terdaftar dalam program ini.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, memahami dan mengikuti perkembangan tagihan merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Mengetahui tagihan secara berkala memungkinkan peserta untuk mengatur keuangan dengan lebih baik, memastikan bahwa pembayaran iuran dilakukan tepat waktu, memastikan keaktifan kepesertaan, dan menghindari denda.

Cara Cek Tagihan BPJS Online

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara online, antara lain melalui aplikasi mobile JKN, SMS, WhatsApp, dan e-wallet. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Cek Tagihan BPJS Via Aplikasi Mobile JKN

  • Install aplikasi JKN di smartphone kamu.
  • Daftar dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan alamat email.
  • Login dengan data yang telah kamu daftarkan.
  • Pilih menu tagihan, selanjutnya klik Premi.
  • Dapatkan informasi cek pembayaran BPJS di handphone kamu.

2. Cek Tagihan BPJS Via SMS

  • Tulis pesan SMS dengan format: TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kirim pesan tagihan tersebut ke nomor 087775500400.
  • Tunggu balasan dari BPJS Kesehatan.

3. Cek Tagihan BPJS Via WhatsApp

  • Kirim pesan WhatsApp ke nomor Layanan Chat Assistant JKN atau CHIKA di nomor 08118750400.
  • Balas dengan angka “2” atau “Cek Tagihan Iuran.”
  • Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd.
  • Tagihan BPJS Kesehatan beserta status pembayaran akan dibalas oleh akun WhatsApp CHIKA.

4. Cek Tagihan BPJS Via E-Wallet

  • Unduh aplikasi marketplace atau e-wallet yang kamu gunakan.
  • Daftar atau login ke akun Anda.
  • Cari pada bagian Pembayaran, klik ‘BPJS Kesehatan’.
  • Pilih bulan tagihan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Informasi tagihan BPJS Kesehatan kamu akan muncul.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150 ribu per bulan.
  • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
  • Kelas III: Rp35 ribu per bulan.

Itulah beberapa metode Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan secara Online, semoga bermanfaat ya.

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top