Begini Cara Membuat NIB Online untuk UMKM, Berikut Syaratnya

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan nomor identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh setiap usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). NIB diperlukan untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan usaha dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai izin usaha lainnya.

Cara Membuat NIB Online untuk UMKM

Menyadur dari situs resmi oss.go.id, berikut ini tentang cara membuat NIB online untuk UMKM:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen untuk membuat NIB untuk UMKM berikut ini:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor telepon aktif

Dokumen-dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi di sistem OSS.

2. Mendaftar Akun OSS

Langkah pertama dalam proses pembuatan NIB adalah membuat akun di sistem OSS. Berikut ini adalah cara mendaftar akun OSS:

  • Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id/.
  • Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Pilih skala usaha “UMK” dan klik “Lanjut”.
  • Pilih jenis usaha, yaitu “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perseorangan atau data badan usaha.
  • Masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi.
  • Klik “Verifikasi” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP atau email.
  • Buat kata sandi yang mudah diingat namun aman.
  • Isi profil sesuai data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Centang pernyataan setujui syarat dan ketentuan lalu klik “Daftar”.

b. Mengajukan Perizinan Usaha

  • Masuk ke akun OSS dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”.
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha.
  • Untuk bidang usaha tertentu, lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai KBLI yang berlaku.
  • Pastikan semua data diisi dengan benar dan centang pernyataan mandiri sebagai tanda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Tinjau kembali semua data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan.
  • Klik tombol “Proses NIB” untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha.

c. Mengurus Izin Komersial/Operasional

Seandainya kamu memerlukan izin komersial atau operasional tambahan, ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Permohonan” -> “IUMK” -> “Izin Komersial/Operasional”.
  • Klik nomor NIB atau nama kegiatan usaha yang telah didaftarkan.
  • Pilih kegiatan usaha yang memerlukan izin komersial atau operasional.
  • Isi data sesuai dengan izin komersial atau operasional yang diperlukan.
  • Klik “Lanjut dan Simpan” untuk menyelesaikan proses.
  • Pada tampilan Output, klik tombol “Preview Izin” untuk mencetak izin komersial atau operasional.

Tips praktis Dalam Proses Pembuatan NIB Online untuk UMKM

  • Periksa kembali setiap data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan.
  • Gunakan email dan nomor telepon aktif.
  • Pastikan semua dokumen terkait usaha tersimpan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
  • Kadang-kadang, proses penerbitan NIB bisa memakan waktu. Periksa situs OSS untuk mengetahui status pendaftaran.
  • Ikuti Panduan lagkah demi langkah di situs OSS yang dapat membantu dalam proses pendaftaran.

Dengan mengikuti tips yang telah dijelaskan di atas, diharapkan kamu dapat mengurus NIB dengan lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar usaha tetap berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan. Semoga bermanfaat dan selamat berbisnis.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top