Begini Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun – Mungkin di antara kita ada yang lupa memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sekarang menghadapi situasi di mana SKCK tersebut sudah mati selama 2 tahun. Jangan khawatir, karena meski terdengar sulit, memperpanjang SKCK yang sudah mati dalam waktu lama sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah.

Perlu diingat, SKCK adalah dokumen yang sangat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. Bila SKCK sudah mati selama 2 tahun, kamu harus mengurusnya kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor polisi setempat.

Syarat Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Sebelum pergi ke kantor polisi untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Pastikan semua dokumen ini sudah lengkap agar prosesnya bisa berjalan lancar. Berikut daftar dokumen yang harus di bawa:

  • SKCK Lama
  • Fotokopi KTP minimal 2 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir minimal 1 lembar
  • Fotokopi akta kelahiran sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
  • Bawa pas foto terbaru dengan background merah, ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 lembar
  • Surat Rekomendasi dari Kelurahan atau Polsek

Dengan semua dokumen ini, kamu siap melanjutkan proses memperpanjang SKCK.

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 2 tahun:

1. Datang ke Kantor Polisi (Polsek/Polres)

Mendatangi kantor polisi, baik itu Polsek (Polisi Sektor) atau Polres (Polisi Resor) yang sesuai dengan alamat KTP kamu. Kantor polisi memiliki layanan SKCK dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari Senin hingga Jumat, dan pukul 08.00 hingga 12.00 pada hari Sabtu.

Untuk menghindari antrean panjang, sebaiknya datang lebih awal dan persiapkan semua berkas dengan baik. Kamu juga dapat mendaftar secara online melalui situs SKCK Polri di https://skck.polri.go.id, namun pendaftaran ini hanya sebagai langkah awal, kamu tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi.

2. Pengisian Formulir

Setelah tiba di kantor polisi, kamu akan diminta untuk mengisi formulir SKCK. Formulir ini akan berisi data pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan lain-lain. Isilah dengan benar dan teliti untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses.

3. Menyerahkan Dokumen

Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen yang sudah kamu siapkan kepada petugas. Dokumen ini akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.

4. Pengambilan Sidik Jari (Jika Diperlukan)

Bila kamu sudah pernah mengurus SKCK sebelumnya, pengambilan sidik jari tidak lagi diperlukan karena data sudah tercatat. Namun, jika ini pertama kalinya atau jika kantor polisi meminta, kamu mungkin harus melakukan pengambilan sidik jari di bagian khusus yang disediakan.

5. Pembayaran Biaya SKCK

Biaya untuk memperpanjang SKCK adalah Rp30.000, sama seperti biaya pembuatan SKCK baru. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup, meskipun kantor polisi sudah menerima pembayaran digital seperti transfer bank atau pembayaran elektronik.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah pembayaran selesai, tinggal menunggu beberapa saat hingga SKCK kamu selesai diproses. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 30 menit hingga 1 jam, tergantung dari jumlah antrean di hari itu. Setelah selesai, petugas akan memanggil nama kamu dan memberikan SKCK yang sudah diperpanjang. SKCK ini akan berlaku selama 6 bulan, dan kamu bisa memperpanjangnya lagi jika dibutuhkan.

8. Legalisir SKCK

Selanjutnya kamu menerima SKCK yang sudah diperpanjang. Bila kamu memerlukan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di beberapa perusahaan, sebaiknya langsung mengurus legalisasi SKCK setelah mendapatkan dokumen yang diperpanjang. Untuk melegalisir SKCK, hanya perlu membuat beberapa fotokopi SKCK yang baru saja di peroleh, kemudian kembali ke kantor polisi dan minta petugas untuk menandatangani dan membubuhi stempel resmi pada setiap fotokopi tersebut. Hal ini penting agar setiap salinan SKCK diakui sah secara hukum.

Semoga tips ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mengurus perpanjangan SKCK yang sudah mati 2 tahun. Jangan lupa untuk selalu memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu mengurus dari awal lagi.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top