Cara Membuat SKCK 2024 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga mengikuti seleksi CPNS. Di tahun 2024 ini, proses pembuatan SKCK masih cukup mudah dan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa pembaruan yang perlu diperhatikan, terutama terkait persyaratan dan cara pembuatan SKCK secara online maupun offline.
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berisi catatan tentang apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak. SKCK sangat berguna bagi banyak orang, terutama dalam berbagai proses administratif di Indonesia, baik itu untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau hal-hal lainnya.
Dahulu, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, setelah melalui beberapa perubahan kebijakan, kini nama resminya adalah SKCK. Fungsi dari dokumen ini tetap sama, yaitu memberikan informasi terkait catatan kepolisian seseorang, apakah mereka memiliki riwayat kriminal atau tidak.
Syarat Membuat SKCK 2024
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Syarat-syarat ini tergantung pada status kewarganegaraan, apakah kamu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK di tahun 2024:
1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP – Pastikan membawa KTP asli untuk ditunjukkan.
- Fotokopi Paspor – Bagi yang memerlukan SKCK untuk keperluan luar negeri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – KK menjadi salah satu dokumen wajib untuk membuat SKCK.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir – Dokumen ini diperlukan untuk melengkapi data pribadi Anda.
- Fotokopi dokumen identitas lain – Bila belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP, kamu bisa melampirkan dokumen identitas lain.
- Enam lembar pas foto berwarna – Ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah tampak jelas tanpa aksesoris.
- BPJS Kesehatan yang aktif – Mulai tahun 2024, lampiran kartu BPJS Kesehatan yang aktif menjadi salah satu syarat baru dalam pembuatan SKCK.
2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA
- Surat Permohonan dari Sponsor – Ini bisa berupa surat dari perusahaan, lembaga, atau orang yang bertanggung jawab atas kamu di Indonesia.
- Fotokopi KTP Sponsor – Bila sponsor kamu adalah suami atau istri yang merupakan WNI, kamu harus melampirkan KTP mereka.
- Fotokopi Paspor – Dokumen utama yang menunjukkan identitas sebagai WNA.
- Fotokopi KITAS atau KITAP – Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap juga perlu dilampirkan.
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker – Ini adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) – Dokumen ini biasanya didapatkan dari kantor polisi setelah kamu melapor keberadaan di Indonesia.
- Pasfoto 4×6 – Enam lembar pas foto berwarna dengan latar belakang merah.
Cara Membuat SKCK 2024 Secara Offline
Bila mengurus dokumen secara langsung, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Kantor Polisi
Kamu bisa datang ke loket Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri, tergantung pada kebutuhan. Pastikan datang pada hari dan jam kerja agar prosesnya bisa segera dilakukan.
2. Membawa Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Jangan lupa untuk membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan bila dibutuhkan. Surat pengantar ini biasanya diminta untuk memastikan bahwa alamat yang dituliskan sesuai dengan tempat tinggal kamu.
3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup
Di kantor polisi, kamu akan diminta mengisi formulir yang berisi data pribadi dan riwayat hidup. Formulir ini harus diisi dengan benar dan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan.
4. Pengambilan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari. Pengambilan sidik jari ini dilakukan oleh petugas yang sudah berpengalaman dan menjadi bagian penting dalam proses pembuatan SKCK.
5. Pembayaran Biaya SKCK
Biaya pembuatan SKCK pada tahun 2024 masih tetap sebesar Rp 30.000. Kamu bisa melakukan pembayaran ini secara tunai di tempat.
6. Pengambilan SKCK
Setelah semua proses selesai, kamu tinggal menunggu beberapa saat hingga SKCK jadi dan bisa langsung diambil. Bila ada antrean, mungkin kamu perlu menunggu lebih lama, namun umumnya proses ini tidak memakan waktu lebih dari satu hari.
Cara Membuat SKCK 2024 Secara Online
Untuk kamu yang tidak ingin repot datang langsung ke kantor polisi, kini bisa membuat SKCK secara online melalui situs resmi Polri. Proses ini cukup mudah dan praktis, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi SKCK Online
Buka situs resmi pendaftaran SKCK online melalui tautan https://skck.polri.go.id. Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari kendala saat mengunggah dokumen.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah masuk ke halaman utama, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, termasuk data diri, tujuan pembuatan SKCK, dan informasi lain yang dibutuhkan.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir, unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, paspor (jika diperlukan), dan pasfoto. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar agar tidak gagal saat proses unggah.
4. Pilih Kantor Polisi
Kamu juga perlu memilih kantor polisi di mana kamu akan mengambil SKCK nantinya. Pilih kantor polisi yang sesuai dengan domisili agar proses pengambilan lebih mudah.
5. Pembayaran Biaya SKCK
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran SKCK online dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account atau metode pembayaran lainnya yang tersedia.
6. Ambil SKCK di Kantor Polisi
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran dan barcode yang dikirimkan melalui email. Cetak bukti tersebut dan bawa ke kantor polisi yang telah kamu pilih sebelumnya. Di sana, tunjukkan barcode kepada petugas untuk proses pencetakan SKCK.
Perpanjangan SKCK 2024
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan. Bila masih membutuhkannya setelah masa berlaku habis, kamu perlu mengajukan perpanjangan. Berikut adalah syarat dan cara memperpanjang SKCK:
Syarat Perpanjangan SKCK
- SKCK Lama yang Asli atau Legalisir – SKCK lama harus masih berlaku atau maksimal sudah habis masa berlakunya selama satu tahun.
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pasfoto berwarna terbaru 4×6 cm
1. Cara Memperpanjang SKCK Secara Offline
- Datang ke kantor polisi tempat Anda mengurus SKCK sebelumnya.
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir perpanjangan.
- Tunggu SKCK baru dicetak.
2. Cara Memperpanjang SKCK Secara Online
- Buka situs skck.polri.go.id dan pilih opsi perpanjangan SKCK.
- Isi formulir dan unggah dokumen.
- Lakukan pembayaran.
- Ambil SKCK baru di kantor polisi yang kamu pilih.
Dengan memahami langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan, kamu bisa mendapatkan SKCK dengan cepat dan tanpa kendala berarti. Semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- Syarat dan 7 Langkah Cara Membuat SKCK Online lewat HP
- Begini Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
- Begini Cara Cek Akreditasi Kampus BAN-PT Swasta atau Negeri
- Cara Cek Akreditasi Sekolah SD, SMP, SMA secara Online
- Ketentuan Syarat dan Cara Refund E-Meterai Elektronik