Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2024? Simak Bocorannya!

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Setiap tahun, BPJS Kesehatan menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta, termasuk untuk tahun 2024.

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari berbagai kategori, mulai dari peserta mandiri hingga pekerja penerima upah (PPU). Setiap kategori peserta memiliki besaran iuran yang berbeda-beda.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

Melangsir dari situs resmi BPJS Kesehatan, sebagai informasi bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya.

1. Peserta PBI JK

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena iuran akan dibayarkan oleh pemerintah. Daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Peserta PPU

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD), dan swasta juga dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan Peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (Mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain adalah sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah.

Perlu diingat bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda hanya dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan bahwa jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta. Denda pelayanan untuk peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, PBI merupakan program Jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu dan tidak mampu, di mana iuran mereka ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN,”. BPJS Kesehatan mencatat bahwa jumlah peserta JKN telah mencapai 267.311.566 pada 31 Desember 2023, seperti yang dikutip dari laman resminya. Jika diperinci, mayoritas peserta JKN BPJS Kesehatan adalah PBI, mencapai 36,2% atau 96.753.724 peserta. Diikuti oleh PBPU yang mencapai 69.805.619 peserta atau setara dengan 26,1% dari total peserta JKN.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top