Berikut ini 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia.

Namun, ada kalanya kepesertaan BPJS Kesehatan bisa non-aktif karena berbagai alasan, seperti terlambat membayar iuran, pindah pekerjaan, penghasilan peserta mencapai batas tertentu, ketidaksesuaian data, tidak melakukan verifikasi data, atau keluar dari tanggungan keluarga (Sudah Berusia 21 Tahun). Jika kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif, kita tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Ada beberapa metode yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa kita lakukan:

1. Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama yang dapat kita lakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor kartu BPJS, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
  • Pilih menu ‘Peserta’ dan lakukan pemeriksaan status kepesertaan dengan memilih ‘Cek Kepesertaan’.
  • Pilih ‘Segmen Peserta’ dan pilih pembayaran autodebet sesuai dengan rekening bank yang kita miliki.
  • Daftarkan autodebet dengan mengisi data seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor handphone.
  • Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tertunggak atau belum dibayar.
  • Setelah pembayaran selesai, kita akan menerima kode verifikasi melalui nomor ponsel. Ketikkan kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah aktif.

2. Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, kita juga dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp. Berikut ini panduan langkah demi langkahnya:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  • Setelah BPJS Kesehatan membalas pesan dengan informasi layanan, ketik angka ‘6’ untuk Layanan Pandawa.
  • Balas pesan dengan memilih nomor sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili kamu.
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru. Kirimkan pesan baru ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa.”
  • BPJS Kesehatan akan memberikan formulir online. Isi formulir sesuai instruksi dan lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Setelah menerima konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP. Pilih jenis kepesertaan dan lakukan pembayaran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan.
  • Pastikan mengikuti langkah-langkah dengan benar dan kirimkan pesan “Selesai” setelah selesai mengisi formulir online.

3. Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Caraterakhir untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat secara langsung di kantor cabang, berikut panduan caranya:

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status kepesertaan.
  • Datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk pengaktifan BPJS Kesehatan.
  • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan.
  • Setelah re-aktivasi dilakukan, laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali ke faskes pertama atau rumah sakit.
  • Bila kamu merupakan peserta KIS PBI yang non-aktif lebih dari 6 bulan, bawa dokumen kependudukan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan

Biaya aktivasi kembali BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada lama waktu kepesertaan non-aktif dan jumlah iuran yang tertunggak. Berikut ini adalah rincian biaya aktivasi kembali BPJS Kesehatan yang di sadur dari situs resmi BPJS.

  • Kepesertaan non-aktif kurang dari 24 bulan
    • Denda 5% dari total iuran yang tertunggak.
    • Biaya administrasi Rp 100.000.
  • Kepesertaan non-aktif 24 bulan – 48 bulan
    • Denda 10% dari total iuran yang tertunggak.
    • Biaya administrasi Rp 200.000.
  • Kepesertaan non-aktif lebih dari 48 bulan
    • Denda 25% dari total iuran yang tertunggak.
    • Biaya administrasi Rp 300.000.

Itulah cara-cara yang terperinci, kini kamu memiliki panduan lengkap untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat ya, terimakasih.

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top