Cara Bikin KK Baru Setelah Menikah – Setelah menikah, ada banyak hal yang perlu diurus oleh pasangan baru, salah satunya adalah membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Dokumen ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari mengurus akta kelahiran anak hingga perbankan. Sayangnya, tidak semua pasangan memahami cara membuat KK baru setelah menikah. Jika kamu adalah salah satu yang masih bingung, pada kesempatan ini akan memberikan panduan lengkap dan praktis untuk membantu proses pembuatan KK baru pasca pernikahan. Simak selengkapnya di bawah ini.
Mengapa KK baru begitu penting setelah menikah? Jawabannya sederhana: dokumen ini adalah bukti sah bahwa kamu dan pasangan sekarang telah menjadi satu keluarga baru. Tanpa KK, banyak urusan administratif akan terhambat, seperti:
- Ketika nanti memiliki anak, akta kelahirannya tidak bisa diterbitkan tanpa adanya KK.
- Setelah menikah, beberapa pasangan perlu mengganti status atau alamat di KTP. Proses ini biasanya memerlukan KK yang baru.
- Banyak lembaga keuangan yang meminta KK terbaru ketika pasangan ingin membuka rekening bersama, mengajukan pinjaman, atau mengurus aset.
- Program-program seperti BPJS, subsidi listrik, hingga pengajuan bantuan sosial sering kali membutuhkan data dari KK.
Karena pentingnya dokumen ini, sebaiknya kamu segera mengurus KK baru begitu pernikahan selesai. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu kamu penuhi.
Syarat-Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Sebelum memulai proses pembuatan KK baru, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Berdasarkan peraturan terbaru yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, inilah dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga Lama
Cara Bikin KK Baru Setelah Menikah
Setelah semua persyaratan di atas dipenuhi, kamu bisa langsung memulai proses pembuatan KK baru. Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
- Tahapan pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalmu. Pastikan kamu datang pada hari dan jam kerja untuk menghindari antrian panjang.
- Setelah sampai di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir F-1.01. Formulir ini adalah formulir pendaftaran penduduk yang mencakup biodata Warga Negara Indonesia (WNI). Isilah formulir ini dengan lengkap dan benar, terutama data mengenai status pernikahan dan alamat tempat tinggal.
- Setelah mengisi formulir, serahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan, serta dokumen lain seperti KTP dan KK lama (jika ada). Jika kamu belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan, sertakan SPTJM yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak sebagai pengganti.
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen-dokumen yang kamu serahkan. Bila semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai, mereka akan memproses permohonan pembuatan KK barumu.
- Setelah semua proses selesai, kamu hanya perlu menunggu hingga KK baru diterbitkan. Biasanya, waktu penerbitan KK baru bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing kantor Dukcapil. Namun, umumnya KK bisa diterbitkan dalam beberapa hari kerja.
Membuat KK Baru Karena Pisah KK dalam Satu Alamat
Selain pembuatan KK baru setelah menikah, ada situasi lain di mana kamu mungkin perlu membuat KK baru, yaitu ketika kamu ingin pisah KK dalam satu alamat. Situasi ini umum terjadi ketika kamu dan pasangan tinggal di rumah orang tua atau anggota keluarga lain, tetapi ingin memiliki KK terpisah. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:
Syarat Membuat KK Baru karena Pisah KK
- Fotokopi KK lama
- Berumur sekurang-Kurangnya 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, Ini dibuktikan dengan KTP dan buku nikah atau akta perceraian (jika berlaku).
Cara Membuat KK Baru karena Pisah KK
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika penerbitan KK baru disebabkan oleh pernikahan atau perceraian).
- Menyerahkan KK lama kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu beberapa saat hingga KK baru diterbitkan.
Proses Penggantian KK Rusak atau Hilang
Selain membuat KK baru setelah menikah, ada juga situasi di mana kamu mungkin perlu mengganti KK yang rusak atau hilang. Jika ini terjadi, kamu tidak perlu khawatir, karena proses penggantian KK rusak atau hilang cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Bila KK hilang, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkannya ke kantor kelurahan atau Dukcapil setempat. Petugas akan membuatkan surat keterangan kehilangan.
- Untuk penggantian KK yang hilang atau rusak, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan dari kelurahan (jika hilang), dan fotokopi KK lama (jika masih ada).
- Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen yang kamu serahkan dan memproses penggantian KK yang rusak atau hilang. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama.
Semoga tips tentang Cara Bikin KK Baru Setelah Menikah ini dapat bermanfaat ya.
Baca juga:
- 5 Cara Cek Nomor KK Secara Online
- Tanggal Ijazah S1 dan SMA, Berikut 3 Cara Ceknya
- Cara Bayar BPJS Lewat ATM BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
- Cara Ganti Foto KTP Elektronik: Syarat dan Dasar Hukum
- Syarat dan Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran Online