Cara Cek Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek Penerima PIP

Cara Cek Penerima PIP

Pemerintah Indonesia telah memperpanjang waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) hingga 31 Januari 2024. Ini adalah kabar baik bagi siswa yang berhak menerima bantuan dari program ini, karena mereka memiliki lebih banyak waktu untuk memastikan status mereka dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, terdapat 18,5 juta siswa yang akan menerima bantuan PIP di tahun 2024. Dana yang disediakan untuk program ini mencapai Rp 13,4 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan di Indonesia.

Jika kamu ingin memeriksa status penerimaan PIP, dapat mengikuti panduan di bawah ini untuk melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman resmi SIPINTAR Kemdikbud yang disediakan oleh Kemendikbudristek.

Cara Cek Status Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Untuk mengecek apakah kamu merupakan penerima PIP 2024, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui browser favorit kamu.
  2. Pada bagian ‘Cari Penerima PIP’, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Siswa di kolom yang tersedia.
  3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom berikutnya.
  4. Ketik hasil hitungan bagian ‘Captcha’ untuk keperluan verifikasi.
  5. Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka informasi penerimaan PIP akan muncul.

Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa kamu memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan PIP. Nominal bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan kamu. Berikut adalah detailnya:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun; siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.

Kreteria yang Berhak Menerima PIP

Menurut informasi resmi Program Indonesia Pintar Kemendikbudristek, penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, beberapa kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga dapat menjadi penerima PIP, dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

PIP merupakan langkah strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan yang sering menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

Dengan memberikan bantuan finansial kepada siswa dari keluarga prasejahtera, PIP berupaya untuk mengurangi kendala finansial yang kerap menjadi hambatan dalam pendidikan. Hal ini diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi siswa di seluruh Indonesia untuk meraih cita-cita mereka dan berkontribusi pada pembangunan bangsa di masa depan.

Semoga informasi tentang Cara Cek Penerima PIP 2024 ini dapat bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top