Cara Mengurus KTP Rusak – Ketika KTP mengalami kerusakan, entah itu karena goresan, sobek, atau cetakan yang mulai memudar, maka langkah terbaik adalah segera mengurus pencetakan ulang di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Mengurus KTP rusak ini penting untuk memastikan identitas kamu tetap jelas terbaca dan diterima dalam berbagai keperluan administratif.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan pencetakan ulang KTP yang rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Kamu tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang benar di kantor Dukcapil.
Cara Mengurus KTP Rusak
Berikut ini mengenai cara mengurus KTP rusak, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pencetakan ulang.
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum menuju kantor Dukcapil, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP (KTP Elektronik/ e-KTP) Fisik yang Rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pastikan KTP yang rusak masih bisa dikenali, meski sebagian saja. Bila KTP hilang, maka kamu perlu menyiapkan surat kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti bukti fisik KTP rusak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.
2. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Kelebihan dari pengurusan KTP rusak adalah fleksibilitas lokasinya. Kamu tidak perlu pulang ke daerah asal, karena KTP rusak bisa dicetak ulang di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia. Begitu tiba di Dukcapil, ambil nomor antrian dan tunggu giliran. Setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang berbeda dalam antrian, jadi disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrian panjang.
3. Ajukan Permohonan Pencetakan Ulang KTP Rusak kepada Petugas Loket
Saat dipanggil, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mengurus KTP rusak. Serahkan dokumen persyaratan seperti KTP rusak dan fotokopi KK. Petugas Dukcapil akan melakukan pengecekan dan verifikasi data untuk memastikan semua informasi yang tertera sudah sesuai dengan data dalam sistem nasional.
Petugas mungkin juga akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk memastikan identitas. Jangan lupa untuk menjawab dengan jelas dan tepat agar proses berjalan lancar.
4. Mengisi Formulir Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Setelah verifikasi awal, petugas akan memberikan Formulir Peristiwa Kependudukan atau F-1.02. Ini adalah formulir yang berisi data-data penting terkait identitas kamu. Pastikan mengisi formulir dengan benar sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP lama. Jika ada data yang perlu diperbarui, informasikan kepada petugas agar dapat diproses lebih lanjut.
5. Proses Foto atau Sidik Jari (Jika Diperlukan)
Pada beberapa kasus, terutama bila terdapat kerusakan pada foto atau informasi di KTP, kamu mungkin perlu mengambil foto ulang atau sidik jari. Langkah ini memastikan bahwa data biometrik terbaru kamu tersimpan dengan baik di dalam sistem Dukcapil.
6. Tunggu Proses Pencetakan Ulang KTP
Setelah semua proses administrasi selesai, petugas akan memproses pencetakan ulang KTP. Lama waktu pencetakan bisa bervariasi, tergantung pada ketersediaan blanko KTP di Dukcapil setempat. Bila blanko tersedia, pencetakan biasanya tidak memerlukan waktu lama, dan kamu bisa langsung menerima KTP baru pada hari yang sama. Namun, jika blanko sedang kosong, kamu mungkin akan diminta untuk menunggu beberapa hari hingga stok kembali tersedia.
7. Ambil KTP Baru
Bila pencetakan sudah selesai, kamu akan dipanggil untuk mengambil KTP yang baru dicetak. Periksa KTP tersebut untuk memastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan identitas. KTP baru ini akan menggantikan KTP rusak sebelumnya dan bisa langsung digunakan untuk keperluan administrasi.
Cara Membuat KTP Digital
Seiring dengan kemajuan teknologi, kini kamu dapat menggunakan KTP Digital (Identitas Kependudukan Digital – IKD) sebagai alternatif. KTP Digital ini dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar kamu, sehingga lebih praktis dan aman dari kerusakan fisik. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar untuk KTP Digital, antara lain:
- Ponsel dengan koneksi internet.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat email pribadi yang aktif.
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan KTP Digital:
- Cari dan unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi IKD atau KTP Digital, lalu isi data yang diminta, seperti NIK, email, dan nomor ponsel, kemudian klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ‘ambil foto’ untuk pemadanan menggunakan pengenalan wajah.
- Kemudian, pilih opsi untuk memindai QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan untuk menemukan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Semoga tips ini membantu kamu memahami cara mengurus KTP yang rusak dengan lebih baik.
Baca juga:
- Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah secara Offline
- Cara Ganti Foto KTP Elektronik: Syarat dan Dasar Hukum
- 6 Cara Praktis Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
- Berikut Daftar Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Berikut ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri