Cara Perpanjangan STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL

Cara Perpanjangan STNK Online

Cara Perpanjangan STNK Online

Cara Perpanjangan STNK Online – Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Proses ini memungkinkan kamu untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat, menghemat waktu dan tenaga. Kita akan membahas secara mendalam tentang cara perpanjangan STNK online, persyaratan yang diperlukan, langkah-langkahnya, serta tips dan trik untuk memudahkan prosesnya.

Apa Itu STNK?

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang memberikan identifikasi pada kendaraan bermotor. STNK berisi informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan, dan masa berlakunya. Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki STNK yang valid dan terdaftar.

Mengapa Perpanjangan STNK Online Penting?

Perpanjangan STNK secara online memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Tidak perlu datang ke kantor Samsat dan mengantri lama.
  • Proses perpanjangan dapat dilakukan dari rumah atau kantor.
  • Aplikasi SIGNAL menyediakan langkah-langkah yang mudah dipahami.
  • Perpanjangan tepat waktu mencegah denda karena keterlambatan membayar pajak kendaraan.

Persyaratan Perpanjangan STNK Online

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK online, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK harus sudah terdaftar dan memiliki nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Pastikan kamu memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Siapkan dokumen asli dan fotokopi STNK serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Jaringan internet yang stabil untuk melakukan proses unduh dan instal aplikasi SIGNAL serta proses perpanjangan STNK tersebut.

Cara Perpanjangan STNK Online

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan perpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun

  • Mengunduh dan menginstal aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Selanjutnya buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi “Daftar” atau “Registrasi”.
  • Isi informasi pribadi seperti nama, nomor HP, dan alamat email yang aktif.

2. Verifikasi Identitas

  • Kemudian, lakukan verifikasi KTP dan wajah sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  • Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS atau email.
  • Setelah akun terdaftar, login ke aplikasi menggunakan informasi yang kamu daftarkan.

3. Tambah Data Kendaraan

  • Pilih opsi “Tambah Data Kendaraan” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih apakah kendaraan atas nama kamu sendiri atau atas nama orang lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

4. Pembayaran Pajak

  • Pilih nomor plat kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  • Lihat detail informasi pajak yang harus dibayarkan seperti PKB dan SWDKLLJ.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang ada.

5. Cetak STNK

  • Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran.
  • Cetak bukti pembayaran tersebut sebagai pengganti STNK sementara sambil menunggu STNK asli dikirim ke alamat kamu.

Tips dan Trik Perpanjangan STNK Online

Lakukan perpanjangan STNK beberapa hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan. Simpan bukti pembayaran dan bukti perpanjangan STNK sementara dengan baik sebagai bukti pembayaran dan pengganti STNK asli.

Sebagai catatan bahwa aplikasi SIGNAl hanya dapat digunakan untuk memperpanjang pajak STNK tahunan, sedangkan pajak STNK 5 tahunan tetap harus datang ke kantor samsat. Semoga informasi ini bermanfaat ya, terimakasih.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top