Demokrasi Pancasila – Demokrasi berasal dari gabungan dua kata, yaitu ‘demos’ yang artinya rakyat, dan ‘kratos’ yang artinya pemerintahan. Secara umum, demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang sesuai dengan identitas bangsa.
Demokrasi Pancasila mencakup nilai-nilai dan tujuan yang tercantum dalam sila-sila Pancasila. Istilah ini pertama kali resmi disebutkan dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 yang menjelaskan prosedur musyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila kemudian menjadi dasar bagi gaya hidup berbangsa masyarakat Indonesia. Sistem ini dikenal sebagai demokrasi Pancasila, mencerminkan pola hidup masyarakat Indonesia yang berakar pada Pancasila. Di sini, masyarakat terlibat dalam berbagai aktivitas dan berperilaku sesuai dengan ajaran dalam asas Pancasila.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan suatu konsep demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia. Konsep demokrasi tersebut merujuk pada sistem politik yang diterapkan di Indonesia, di mana demokrasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi ini mengacu pada penerapan prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila tersebut.
Dalam konteks Demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat menjadi landasan utama yang ditegakkan. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat, dan mereka memiliki hak untuk memilih pemimpin melalui proses pemilihan umum yang demokratis.
Prinsip Demokrasi Pancasila
Berikut adalah Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Kedaulatan Rakyat
Prinsip demokrasi yang menekankan bahwa kekuasaan politik berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum dan berbagai mekanisme partisipasi publik lainnya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya menghormati martabat dan hak asasi setiap individu. Demokrasi ini menganut prinsip keadilan sosial, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia.
3. Persatuan Indonesia
Prinsip demokrasi Pancasila menekankan pentingnya membangun persatuan dan kesatuan dalam masyarakat yang beragam. Demokrasi yang menghargai keberagaman sosial, budaya, dan agama serta berupaya mewujudkan harmoni dan toleransi antarwarga negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Prinsip demokrasi Pancasila menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik. Pembuatan keputusan politik dilakukan melalui musyawarah masyarakat dan lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan rakyat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Prinsip demokrasi Pancasila menekankan perlunya keadilan sosial dan redistribusi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ciri Demokrasi Pancasila
Berikut adalah Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila:
1. Dasar Nilai Pancasila
Demokrasi berakar pada nilai-nilai Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai ini menjadi panduan dalam menjalankan sistem politik dan membentuk kebijakan publik.
2. Kedaulatan Rakyat
Demokrasi yang menekankan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama. Kekuasaan politik berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum yang demokratis. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik.
3. Keberagaman dan Toleransi
Demokrasi yang mengakui keberagaman sosial, budaya, dan agama di Indonesia. Ciri khasnya adalah mendorong kerukunan, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam prinsip persatuan Indonesia dalam Pancasila.
4. Gotong Royong
Konsep gotong royong atau kerja sama dalam masyarakat menjadi ciri Demokrasi Pancasila. Masyarakat Indonesia didorong untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama, baik dalam pembangunan maupun dalam menjaga keharmonisan sosial. Gotong royong menjadi landasan untuk membangun solidaritas dan persatuan.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Demokrasi yang menempatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak untuk berorganisasi, dan hak untuk beragama.
6. Partisipasi Publik
Demokrasi yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam konsultasi publik, musyawarah, dan diskusi yang terkait dengan kebijakan publik. Partisipasi publik ini penting dalam membangun masyarakat yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.
7. Sistem Ketatanegaraan
Penerapan Demokrasi melibatkan sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam proses pengambilan keputusan yang krusial, prinsip-prinsip yang berlaku harus dipegang teguh. Dalam konteks demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip yang menjadi landasan adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan dan Tanggung Jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Menghasilkan sikap dan perilaku yang menghormati nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan umum, perhatian harus diberikan pada aspek-aspek yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dengan bermuara pada hati yang luhur.
2. Menjunjung Nilai Kemanusiaan
Merupakan warisan ajaran Tuhan Yang Maha Esa, budaya demokrasi yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab akan menciptakan sikap dan perilaku yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam seluruh proses pengambilan keputusan dan pelaksanaannya.
3. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan Indonesia sebagai kesatuan bangsa yang tinggal di bawah bendera Indonesia, dengan tujuan bersama untuk meraih kemerdekaan dan mencapai cita-cita nasional. Demokrasi dengan pendasaran nilai persatuan Indonesia juga akan memupuk sikap dan perilaku yang tinggi nilai persatuan.
4. Mewujudkan Keadilan Sosial
Mencakup keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara, kesetaraan hak pribadi di dalam lingkup keluarga, serta pengakuan hak organisasi politik, ekonomi, dan sosial. Prinsip ini juga berakar pada penolakan terhadap pemahaman etatisme atau bentuk negara yang menghambat kemajuan unit ekonomi di luar sektor negara dan persaingan bebas yang merugikan manusia.
Penerapan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Berikut adalah Implementasi Demokrasi Pancasila:
1. Pemilihan Umum
Salah satu aspek krusial dalam Demokrasi Pancasila adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Pemilihan umum di Indonesia dilakukan secara berkala untuk menentukan anggota parlemen, presiden, gubernur, bupati/wali kota, dan pejabat pemerintahan daerah lainnya. Proses pemilihan umum memberikan kesempatan bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam arena politik dan menentukan pemimpin mereka.
2. Sistem Ketatanegaraan
Sistem politik Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip Demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kepemerintahan dijalankan berdasarkan prinsip pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Aspek-aspek Pancasila tercermin dalam undang-undang dan kebijakan negara.
3. Partai Politik
Peran partai politik memiliki signifikansi dalam kerangka Demokrasi di Indonesia. Partai politik diatur oleh undang-undang dan berperan dalam membentuk kebijakan publik, mencalonkan pemimpin, dan menjadi platform partisipasi politik bagi warga negara. Partai politik diharapkan memajukan serta menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan politik mereka.
4. Mekanisme Konsultasi Publik
Demokrasi yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Mekanisme konsultasi publik, seperti musyawarah masyarakat, forum diskusi, dan rapat umum, diadakan untuk menghimpun pandangan dan aspirasi masyarakat dalam berbagai isu kebijakan publik. Ini memungkinkan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan yang lebih inklusif.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Demokrasi di Indonesia menekankan perlunya perlindungan hak asasi manusia. Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercermin dalam Pancasila menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak dasar setiap individu. Berbagai undang-undang dan lembaga didirikan untuk menegakkan dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.
Demikianlah penjelasan tentang Demokrasi Pancasila yang disadur dari berbagai sumber, semoga informasi ini bermanfaat.
Referensi
- Aprilyautami, A., Safitri, V., Nasution, A. F., & Vazira, K. (2024). Demokrasi Pancasila. IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research, 2(1), 548-558.
- Wijayanti, B. N. E. (2024). ANALISIS IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DI ERA REFORMASI. PARADIGMA: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 163-170.
- Hendro, H., & Susilowati, T. (2024). Implementasi Legitimasi Demokrasi Dalam Hukum Pemilihan Umum (Pemilu). Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 85-94.
- Indrawati, T. D., Arafah, A. H. N., & Azharudin, F. (2024, January). Penerapan Demokrasin Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Vol. 4, No. 1).
- Pawestri, A. D. S. (2021). Demokrasi pancasila.
- Susilawati, N., & Pasla, B. N. (2020). Application of Pancasila as the Ethical System of the Indonesian Nation. Jurnal Prajaiswara, 1(1), 20-28.
- Harefa, D., & Fatolosa Hulu, M. M. (2020). Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. Pm Publisher.
- Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.
- Sudrajat, A. (2016). Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah. Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah, 8(1).