Apa sifat Pancasila? Pertanyaan ini sering muncul dalam diskusi tentang identitas bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, Pancasila bukan sekadar rangkaian kata dalam teks sejarah. Pancasila adalah jiwa konstitusi yang memiliki karakteristik kompleks, dinamis, dan mendalam. Sifat-sifat Pancasila menjadikannya sebuah konsep yang unik: di satu sisi sangat kokoh dan mengikat, di sisi lain fleksibel dan mampu menjawab tantangan zaman.
Memahami esensi dan sifat dari Pancasila sangat penting bagi seluruh warga negara, terutama di era globalisasi dan disrupsi informasi saat ini. Pengetahuan ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan akademis, tetapi menjadi kompas dalam bersikap dan berperilaku di tengah keberagaman.
Sifat Imperatif Pancasila
Apa sifat Pancasila yang paling fundamental? Jawabannya adalah sifat imperatif. Sifat ini berarti Pancasila bersifat mengikat dan memaksa secara hukum. Sebagai dasar negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum adalah kedudukan dan fungsi Pancasila yang paling utama. Konsekuensinya, semua peraturan perundang-undangan di bawahnya, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Daerah, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Siapapun yang melanggar dan bertentangan dengan hukum yang telah dijabarkan dari nilai Pancasila, akan dikenai sanksi hukum.
Sifat imperatif ini muncul karena Pancasila sebagai dasar negara berfungsi mengatur penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, sifat ini juga disebut sebagai sifat yuridis konstitusional. Dalam praktiknya, implementasi sifat imperatif berarti jika ditemukan aturan yang bertolak belakang dengan semangat Pancasila, aturan tersebut patut untuk ditinjau ulang dan dicabut.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Di samping sifat imperatifnya, apa sifat Pancasila lainnya yang membuatnya tetap relevan? Jawabannya adalah kapasitasnya sebagai ideologi terbuka. Konsep ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak bersifat kaku, dogmatis, dan tertutup. Sebaliknya, ia bersifat dinamis, fleksibel, dan adaptif.
Sebagai ideologi terbuka, nilai-nilai dasar Pancasila tetap abadi, tetapi penjabarannya dapat berkembang sesuai dengan tantangan, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika masyarakat. Sifat fleksibel Pancasila ini memungkinkannya untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti revolusi digital, ekonomi global, dan hak asasi manusia, tanpa kehilangan jati diri dan esensinya.
Ciri-ciri ideologi terbuka Pancasila meliputi:
- Dinamis dan tidak statis (Dapat mengikuti perkembangan zaman).
- Menghargai pluralitas dan keberagaman.
- Berorientasi pada kemajuan dan pemecahan masalah secara kreatif.
- Berlandaskan nilai-nilai dasar yang tetap (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan).
Sifat Lain yang Melengkapi: Universal, Organis, dan Lestari
Selain dua sifat utama di atas, karakteristik Pancasila dilengkapi dengan sifat-sifat pendukung yang memperkuat kedudukannya:
- Universal: Nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, penghormatan pada HAM, dan persatuan, diakui secara luas sebagai nilai yang luhur dan dapat diterima oleh peradaban dunia. Ini menunjukkan relevansi Pancasila dalam percaturan global.
- Organis, Hierarkis, dan Piramidal: Adalah ciri khas Pancasila. Kelima silanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat (sifat utuh Pancasila). Sila-sila tersebut tidak boleh dipisahkan dan saling menjiwai serta mendasari satu sama lain dalam struktur yang berjenjang, membentuk sistem yang koheren.
- Lestari (Abadi): Sifat lestari Pancasila berarti ia mampu bertahan sepanjang masa karena nilai-nilainya terpancar dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri, berakar pada budaya bangsa.
- Ampuh dan Sakti: Sejarah telah membuktikan peran Pancasila sebagai perekat dan sarana pemecah masalah bangsa yang ampuh, serta memiliki ketangguhan dalam menangkal ancaman terhadap keutuhan NKRI.
- Idealitis sekaligus Realistis: Pancasila memiliki dimensi idealisme yang berisi cita-cita luhur bangsa, sekaligus realistis karena dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata dan bersumber dari realitas masyarakat Indonesia.
Bagaimana Sifat-Sifat Ini Bekerja Bersama?
Pertanyaan “Apa sifat Pancasila?” menemukan jawabannya dalam sintesis antara kekuatan dan kelenturan. Sifat imperatif memberikan pondasi hukum dan ketegasan. Sementara sifat terbuka memberikan ruang gerak untuk interpretasi dan adaptasi. Kombinasi ini mencegah Pancasila menjadi dogmatis yang usang atau menjadi terlalu lentur hingga kehilangan arah.
Contoh konkretnya adalah dalam penyusunan undang-undang. Sebuah RUU harus tunduk pada sifat imperatif Pancasila (tidak boleh bertentangan), namun dalam merumuskan pasal-pasalnya, kita dapat menggunakan sifat terbuka Pancasila untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat modern.
Mengapa Memahami Sifat-Sifat Pancasila Itu Penting?
Memahami arti dan sifat Pancasila secara mendalam adalah langkah pertama untuk menginternalisasi nilainya. Ini bukan hanya tugas negara, tetapi kewajiban setiap warga negara. Dengan memahami sifatnya yang imperatif, kita taat pada hukum yang berlandaskannya. Dengan memahami sifatnya yang terbuka, kita dapat aktif dan kreatif mengisi pembangunan dengan interpretasi yang kontekstual namun tetap setia pada roh kebangsaan.
Di tengah arus globalisasi dan potensi disintegrasi, fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pemersatu bangsa menjadi semakin krusial. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga dunia kerja, adalah wujud nyata dari pemahaman ini.
Pemahaman yang utuh tentang sifat-sifat Pancasila membawa kita pada satu kesadaran: bahwa di balik kelenturannya menjawab zaman, terdapat pondasi kokoh yang tidak boleh tergoyahkan. Pancasila adalah kompas yang tetap menunjukkan arah, sekaligus layar yang dapat menangkap angin perubahan untuk membawa kapal Indonesia maju.
Bagikan artikel ini kepada rekan-rekan untuk memperluas wawasan kebangsaan kita bersama.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ) tentang Sifat Pancasila
1. Apa yang dimaksud dengan sifat imperatif Pancasila?
Sifat imperatif berarti Pancasila bersifat mengikat dan memaksa secara hukum bagi seluruh warga negara dan penyelenggara negara. Sebagai dasar negara, semua hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah menjadi hukum akan dikenai sanksi.
2. Bagaimana mungkin Pancasila bersifat terbuka tetapi juga mengikat?
Ini adalah paradoks yang membangun kekuatan Pancasila. Mengikat pada nilai-nilai dasar dan fondasi konstitusionalnya (misalnya, prinsip Ketuhanan dan Keadilan). Namun, terbuka pada cara penjabaran, interpretasi, dan implementasi nilai-nilai tersebut dalam menghadapi tantangan baru, selama tidak menyimpang dari esensinya.
3. Apa bukti bahwa Pancasila bersifat lestari atau abadi?
Bukti kelestarian Pancasila terlihat dari kemampuannya bertahan melalui berbagai periode sejarah bangsa, dari Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Nilai-nilanya seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial, tetap hidup dan menjadi rujukan dalam menyelesaikan konflik kebangsaan, menunjukkan bahwa ia berakar pada kepribadian bangsa.
4. Apa perbedaan sifat Pancasila dengan ideologi tertutup seperti komunis?
Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis, menerima perbedaan, dan tidak memaksakan satu penafsiran mutlak dari atas. Sementara ideologi tertutup (seperti komunis ortodoks) cenderung kaku, dogmatis, menolak perubahan dari luar, dan sering menggunakan pemaksaan untuk keseragaman.
5. Bagaimana kita mengamalkan sifat dinamis Pancasila di era digital?
Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam ruang digital: menyebarkan konten yang mempromosikan persatuan dan kemanusiaan, menggunakan hak berdemokrasi (kerakyatan) dengan bijak dan beretika di media sosial, serta memerangi hoax dan ujaran kebencian untuk menciptakan keadilan sosial dalam akses informasi.
Referensi
- Putri, A. S. M., Setiawati, R., & Widodo, H. (2022). Implementasi nilai Pancasila pada generasi Z. Jurnal Evaluasi Dan Pembelajaran, 4(1), 17-24.
- Malik, A. (2020). Membumikan ideologi Pancasila melalui pendidikan Pancasila sebagai upaya membangkitkan nasionalisme. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 101-108.
- Sutono, A., & Purwosaputro, S. (2019). Aksiologi Pancasila. Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 8(2).
- Ramadhan, M. A., Syaifi, S. R. A., Arsalan, F. N., & Fitriono, R. A. (2022). Peranan Pancasila di era globalisasi. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(03), 78-84.
- Wijaya, M. H. (2015). Karakteristik konsep negara hukum pancasila. Jurnal Advokasi, 5(2).



