Cara Penggunaan E-Meterai
Hukum & Pemerintahan

Begini Cara Penggunaan E-Meterai dan membubuhkannya

Cara Penggunaan E-Meterai – Pentingnya meterai sebagai alat pembayaran pajak sudah menjadi hal yang familiar bagi masyarakat Indonesia. Dalam era digital ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 telah memperkenalkan konsep meterai elektronik atau e-meterai sebagai solusi modern untuk pembayaran bea meterai pada dokumen elektronik.

Menurut PP Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai berikut:

“Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.”

Definisi ini menegaskan bahwa e-meterai adalah bentuk digital dari meterai yang biasanya kita temui dalam bentuk fisik. E-meterai digunakan untuk dokumen elektronik, memberikan cara yang lebih efisien dan aman untuk membayar bea meterai.

Cara Penggunaan E-Meterai dan Membubuhkannya

Berikut ini cara penggunaan e-meterai berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021 dan prosedur yang telah ditetapkan:

  • Kunjungi laman resmi e-meterai di pos.e-meterai.co.id melalui browser di komputer atau smartphone.
  • Bila kamu belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi pribadi dan mengikuti proses verifikasi. Bila sudah memiliki akun, cukup log in dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Setelah masuk ke akun kamu, pilih opsi “BELI E-METERAI” untuk membeli meterai yang diperlukan.
  • Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli sesuai kebutuhan dokumen.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital. Setelah pembayaran berhasil, e-meterai akan tersedia di akun kamu.
  • Setelah membeli e-meterai, pilih menu “Pembubuhan” di laman e-meterai.
  • Isi detail dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, seperti:
    • Tanggal pembuatan dokumen.
    • Nomor referensi dokumen.
    • Jenis dokumen yang akan diberi e-meterai.
  • Unggah dokumen dalam format PDF yang ingin dibubuhi e-meterai. Pastikan ukuran file sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Atur posisi e-meterai pada dokumen sesuai dengan ketentuan. E-meterai dapat diletakkan di bagian yang relevan atau di tempat yang biasa digunakan untuk meterai fisik.
  • Klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan konfirmasi dengan klik ‘Yes’. Ini akan menerapkan e-meterai pada dokumen.
  • Untuk menyelesaikan proses, kamu perlu memasukkan PIN yang telah didaftarkan. PIN ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang memastikan keaslian dan otorisasi.
  • Setelah e-meterai dibubuhkan, kamu dapat mengunduh dokumen atau mengirimkannya melalui email ke penerima yang diinginkan.

Ciri-Ciri E-Meterai

Dalam upaya modernisasi sistem administrasi dan pembayaran bea meterai, e-meterai telah diperkenalkan sebagai solusi digital yang lebih efisien. Untuk memastikan keabsahan dan pengakuan e-meterai, penting untuk memahami ciri-ciri utama dari meterai elektronik ini. Berikut adalah ciri-ciri e-meterai yang harus diperhatikan berdasarkan ketentuan peraturan dan sistem yang berlaku.

1. Digit Kode Unik

Salah satu ciri paling mencolok dari e-meterai adalah adanya nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Kode ini berfungsi sebagai identifikasi spesifik dari setiap e-meterai, memastikan bahwa setiap meterai memiliki tanda yang berbeda dan tidak bisa dipalsukan. Kamu dapat memeriksa keaslian e-meterai dengan memasukkan kode unik ke dalam sistem verifikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan atau situs terkait.

2. Frasa “Meterai Elektronik”

Untuk membedakan e-meterai dari meterai fisik, setiap e-meterai harus mencantumkan frasa “Meterai Elektronik”. Frasa ini berfungsi sebagai penanda bahwa meterai tersebut adalah versi digital, bukan meterai yang dicetak secara fisik. Tujuan frasa untuk menjamin bahwa semua pihak yang melihat dokumen dapat mengidentifikasi dengan jelas bahwa meterai yang digunakan adalah e-meterai, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Angka dan Tulisan Tarif

E-meterai juga memuat informasi tentang angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak yang berlaku. Informasi ini menunjukkan berapa besar bea meterai yang telah dibayar untuk dokumen tersebut. Fungsi informasi tarif agar memudahkan verifikasi bahwa bea meterai yang dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga membantu dalam pemeriksaan dan audit jika diperlukan.

4. Gambar Garuda Pancasila

Sebagai simbol negara, e-meterai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila. Ini merupakan elemen penting dari desain e-meterai, yang menghubungkan meterai elektronik dengan identitas dan simbol negara Indonesia. Gambar ini biasanya ditempatkan di lokasi yang terlihat jelas pada e-meterai, baik pada tampilan dokumen digital atau dalam data yang tertanam dalam dokumen tersebut.

Berikut adalah ciri-ciri khusus dari e-meterai selain yang sudah di jelaskan diatas:

  • Memiliki nilai Rp 10.000.
  • E-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda.
  • Memuat angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH,” sesuai dengan tarif bea meterai yang berlaku pada e-meterai tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan E-Meterai

Penggunaan e-meterai memang memudahkan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan penggunaannya sah dan sesuai ketentuan:

  • Pastikan dokumen dalam format PDF sebelum diunggah ke sistem e-meterai. Sistem hanya menerima dokumen dalam format ini untuk pembubuhan meterai.
  • E-meterai harus diletakkan pada posisi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah penempatan bisa membuat dokumen tidak sah.
  • Jangan bagikan PIN e-meterai kamu kepada orang lain. PIN ini bersifat rahasia dan berfungsi sebagai tanda tangan digital.
  • Setelah e-meterai dibubuhkan, verifikasi kembali dokumen tersebut untuk memastikan bahwa meterai telah terpasang dengan benar dan dokumen sah secara hukum.

Kapan dan di Mana E-Meterai Wajib Digunakan?

Tidak semua dokumen membutuhkan e-meterai. Hanya dokumen-dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai, seperti:

  • Surat perjanjian sewa-menyewa, kerjasama bisnis, dan sebagainya.
  • Faktur dokumen yang mencatat transaksi penjualan barang atau jasa.
  • Surat kuasa yang memberi wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pihak lain.
  • Surat hibah yang menyatakan pemberian hibah atau hadiah.
  • Akta notaris resmi yang dibuat oleh notaris.

Penggunaan e-meterai pada dokumen-dokumen tersebut tidak hanya menjadikan dokumen sah di mata hukum, tetapi juga mempercepat proses administrasi dan transaksi. Semoga penjelasan tentang Cara Penggunaan E-Meterai dapat bermanfaat.

Baca juga:

Bambang Niko Pasla

A seasoned writer in the fields of industry, business, and technology. Enjoys sports and traveling activities.