Jelaskan Apa yang Kalian Ketahui tentang Pancasila? Menggali Makna Dasar Negara Indonesia

Jelaskan Apa yang Kalian Ketahui tentang Pancasila

Jelaskan apa yang kalian ketahui tentang Pancasila? Pertanyaan ini mungkin pernah kita dengar dalam pelajaran sekolah, diskusi, atau bahkan dalam tes wawancara. Namun, di balik pertanyaan sederhana ini, tersimpan pemahaman mendalam tentang fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila bukan sekadar materi hafalan, melainkan filosofi hidup, ideologi bangsa, dan dasar negara yang menyatukan keberagaman kita.

Memahami Pengertian Pancasila

Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta: “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau dasar. Jadi, arti Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Namun, definisi Pancasila sebagai ideologi negara jauh lebih kompleks. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, falsafah hidup bangsa, dan pandangan dunia yang mempersatukan keanekaragaman.

Lima sila dalam Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kelima prinsip ini bukanlah konsep yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan yang utuh dan saling menjiwai. Pemahaman Pancasila yang holistik melihatnya sebagai ideologi terbuka yang nilai-nilai luhurnya dapat diterapkan dalam konteks zaman.

Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila: Dari BPUPKI hingga Piagam Jakarta

Sejarah Pancasila berawal dari kekosongan dasar negara pasca janji kemerdekaan dari Jepang. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk panitia sembilan untuk merumuskannya.

Pada 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI, Ir. Soekarno pertama kali menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia. Dalam pidato legendaris itu, beliau mengusulkan lima prinsip: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Beliau juga mengusulkan nama “Pancasila” untuk kelima dasar tersebut. Tanggal ini kini kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Rumusan itu kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945, dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Setelah melalui proses musyawarah dan demi menjaga persatuan bangsa, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan rumusan final dengan perubahan pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Inilah rumusan Pancasila yang sah dan tetap hingga kini.

Proses panjang ini menunjukkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil konsensus nasional dan perjanjian luhur bangsa, bukan dogma yang dipaksakan.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Memahami makna Pancasila harus diikuti dengan pengamalan. Berikut contoh penerapan sila 1 sampai 5:

  • Sila 1: Menghormati teman yang sedang beribadah, tidak memaksakan kepercayaan, dan bekerja sama dalam kebaikan tanpa melihat latar belakang agama.
  • Sila 2: Berperilaku adil, menghargai hak asasi manusia, aktif dalam kegiatan kemanusiaan, dan menolak segala bentuk diskriminasi.
  • Sila 3: Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, mencintai produk dalam negeri, dan menjaga keutuhan NKRI.
  • Sila 4: Menyelesaikan masalah dengan musyawarah untuk mufakat, menghargai pendapat orang lain, dan menerima hasil keputusan dengan lapang dada.
  • Sila 5: Bersikap adil dalam masyarakat, membantu mereka yang membutuhkan, dan bekerja keras untuk menciptakan kesejahteraan bersama.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila dalam Negara Kesatuan RI

Pancasila memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Berikut adalah fungsi Pancasila utama:

  • Pancasila sebagai Dasar Negara: Ini adalah fungsi pokoknya. Seluruh peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah, harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menjadi sumber dari segala sumber hukum.
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara: Sebagai ideologi bangsa, Pancasila menjadi sistem nilai yang dijadikan cita-cita serta pedoman untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Berbeda dengan ideologi tertutup seperti komunisme, Pancasila adalah ideologi terbuka yang mampu berdialog dengan perkembangan zaman.
  • Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa: Nilai-nilai Pancasila menjadi penuntun sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, mengatasi perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ini adalah wujud dari Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa: Dalam keragaman Indonesia, Pancasila menjadi alat pemersatu bangsa dan jatidiri bangsa yang membedakan kita dengan bangsa lain.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur: Merupakan kesepakatan founding fathers yang mengikat seluruh generasi penerus bangsa.

Tantangan dan Relevansi Pancasila di Era Milenial dan Globalisasi

Pertanyaan “Jelaskan apa yang kalian ketahui tentang Pancasila?” menjadi sangat krusial di era sekarang. Ancaman radikalisme, intoleransi, hoaks, dan erosi nasionalisme di kalangan generasi muda adalah tantangan nyata. Selain itu, defisit pengetahuan tentang Pancasila, di mana ia hanya menjadi hafalan sekolah tanpa pemaknaan, memperparah situasi.

Oleh karena itu, revitalisasi Pancasila mutlak diperlukan. Kita perlu mentransformasi pembelajaran dari sekadar teks menjadi pengamalan konkret. Pancasila harus hidup dalam: toleransi di media sosial, keadilan dalam ekonomi digital, musyawarah dalam menyelesaikan masalah, semangat gotong royong dalam komunitas, dan cinta tanah air dalam berkarya.

Generasi milenial dan Gen-Z perlu menjadi subjek aktif dalam menghidupkan Pancasila dengan bahasa dan medium mereka, seperti konten kreatif di TikTok/Instagram, podcast, seni jalanan, atau startup yang berlandaskan nilai kearifan lokal dan keadilan sosial.

Bagikan artikel Jelaskan Apa yang Kalian Ketahui tentang Pancasila ini ke teman dan keluarga untuk mulai diskusi bermakna tentang pentingnya merawat warisan terindah bangsa ini. Bagaimana kamu mengamalkan nilai Pancasila dalam keseharian?

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Pancasila

1. Apa pengertian Pancasila secara singkat?

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila (prinsip dasar) yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Kapan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara?

Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengesahkan Pembukaan UUD 1945.

3. Siapa saja perumus Pancasila?

Tokoh utama perumus Pancasila adalah Ir. Soekarno, Mr. Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo. Rumusan akhir kemudian dibahas dan disempurnakan oleh Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta sebelum akhirnya disahkan oleh PPKI.

4. Apa perbedaan Pancasila dengan ideologi lain seperti liberalisme atau komunisme?

Pancasila bersifat khas Indonesia dan unik karena memadukan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi musyawarah, dan keadilan sosial secara utuh. Ia menolak individualisme ekstrem (liberalisme) dan atheisme (dalam komunisme klasik), serta mengedepankan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial.

5. Mengapa Pancasila masih relevan untuk generasi muda saat ini?

Pancasila sangat relevan karena memberikan kerangka nilai untuk menghadapi tantangan modern seperti radikalisme, disinformasi, dan konflik sosial. Nilai-nilai seperti toleransi, gotong royong, dan musyawarah merupakan “antibodi” digital dan pedoman untuk membangun masa depan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

Referensi

  1. Universitas Jambi. Pancasila dalam lintas waktu: Pemahaman dan pengalamannya. https://www.unja.ac.id/pancasila-dalam-lintas-waktu-pemahaman-dan-pengalamannya/
  2. Susilawati N, & Bambang Niko Pasla. (2020). Application of Pancasila as the Ethical System of the Indonesian Nation. Jurnal Prajaiswara, 1(1), 20–28. https://doi.org/10.55351/prajaiswara.v1i1.2
Scroll to Top