Cara Membuat Kartu Keluarga Online – Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen paling penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini mencatat data dan informasi lengkap tentang setiap anggota keluarga yang tinggal di dalam satu rumah. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, hingga pekerjaan dan status pernikahan tercatat dalam KK. Tidak hanya sebagai persyaratan administrasi, KK juga dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pernikahan, hingga pengurusan KTP dan paspor.
Di tahun 2024, pemerintah Indonesia semakin mempermudah warganya dengan menghadirkan layanan online untuk pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga. Jika dulu kita harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kini proses tersebut bisa dilakukan dari rumah hanya dengan bermodalkan perangkat elektronik dan koneksi internet.
Sebelum membahas langkah-langkah teknis, mari kita lihat siapa saja yang membutuhkan Kartu Keluarga dan kapan saatnya mengurus pembuatan atau pembaruan KK. Berikut beberapa situasi umum:
- Setiap pasangan yang baru saja menikah harus segera mengurus KK baru yang berisi nama suami dan istri. Ini penting karena KK lama biasanya masih mencantumkan nama orang tua dari kedua belah pihak.
- Setiap kali ada anggota keluarga baru, seperti kelahiran anak, KK juga perlu diperbarui untuk mencantumkan data bayi yang baru lahir.
- Bila ada anggota keluarga yang pindah, meninggal dunia, atau menikah, maka KK juga harus diperbarui.
- Saat kamu berpindah domisili ke kota atau kabupaten lain, KK juga harus diubah sesuai dengan alamat baru.
Syarat Membuat Kartu Keluarga Online
Sebelum mulai membuat Kartu Keluarga secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan. Persyaratan ini tergantung pada jenis pengajuan KK yang kamu lakukan, apakah untuk pasangan baru menikah, menambah anggota keluarga, atau karena alasan lain.
1. Syarat untuk Pasangan Baru Menikah
Bila kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua dari kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua dari kedua belah pihak.
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua (jika diminta sebagai bukti validitas data orang tua).
- Fotokopi surat nikah pasangan yang akan membuat KK.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
2. Syarat untuk Menambah Anggota Keluarga
Untuk keluarga yang baru saja menyambut kelahiran bayi atau ingin menambahkan anggota keluarga ke dalam KK, dokumen berikut perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga yang lama atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT/RW yang menunjukkan bahwa ada perubahan data keluarga.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
- Fotokopi akta kelahiran orang tua sebagai pendukung administrasi.
3. Syarat untuk Mengurangi Anggota Keluarga
Seandainya ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah ke daerah lain, maka KK harus diperbarui. Berikut dokumen yang diperlukan:
- Kartu Keluarga yang lama.
- Surat pengantar RT/RW untuk melaporkan perubahan anggota keluarga.
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal dunia).
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah ke daerah lain).
4. Syarat untuk Anggota yang Menumpang di Kartu Keluarga
Dalam beberapa situasi, ada anggota keluarga yang menumpang di KK keluarga lain. Misalnya, bila kamu pindah ke rumah saudara atau datang dari luar negeri. Berikut syarat-syaratnya:
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Surat keterangan pindah (untuk pindah dalam negeri).
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI yang datang dari mancanegara).
- Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk warga negara asing).
Cara Membuat Kartu Keluarga Online 2024
Sekarang kita akan masuk ke bagian inti, yaitu langkah-langkah untuk membuat Kartu Keluarga secara online. Di tahun 2024, ada dua cara utama untuk mengajukan pembuatan KK secara daring, yaitu melalui situs Kemendagri dan situs Disdukcapil setempat. Mari kita bahas satu per satu.
1. Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kemendagri menyediakan layanan pembuatan KK online melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs layanan online di dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap, seperti nomor NIK, email, dan nomor ponsel.
- Setelah akun berhasil dibuat, login dengan username dan password yang telah kamu daftarkan.
- Di halaman utama, pilih opsi “Pengurusan Dokumen Secara Online.”
- Isi semua data yang diminta, seperti jenis pengajuan KK (baru, perubahan, dll).
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat nikah, surat pengantar RT/RW, dan dokumen lainnya.
- Setelah pengajuan lengkap, tinggal menunggu notifikasi dari sistem. Kamu akan menerima email atau SMS yang memberi tahu jika KK baru sudah selesai diproses.
- Kamu bisa mencetak KK sendiri jika sudah diterima dalam bentuk PDF atau mengambilnya langsung di kantor Disdukcapil terdekat.
2. Melalui Situs Disdukcapil Setempat
Selain melalui situs Kemendagri, kamu juga bisa mengajukan pembuatan KK online melalui situs resmi Disdukcapil kota atau kabupaten. Setiap daerah memiliki sistem layanan tersendiri, tapi secara umum langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses situs resmi Disdukcapil daerah kamu, misalnya https://disdukcapil.jambikota.go.id/produk-layanan/kartu-keluarga/ untuk warga kota jambi.
- Di halaman utama situs, pilih menu pembuatan KK dan isi formulir online sesuai dengan data diri dan jenis pengajuan.
- Seperti halnya di Kemendagri, kamu perlu mengunggah dokumen-dokumen pendukung, seperti KK lama, KTP, surat nikah, dan lainnya.
- Setelah pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS atau email, ini memberitahu kamu kapan KK bisa diambil atau diunduh dalam bentuk PDF.
- Beberapa daerah memungkinkan mencetak KK secara mandiri, sementara di beberapa tempat masih harus mengambil KK secara fisik di kantor Disdukcapil.
Manfaat KK dengan Tanda Tangan Elektronik
Di tahun 2024, Kartu Keluarga yang diterbitkan secara online sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR. Ini memberikan beberapa keuntungan:
- Dengan adanya tanda tangan elektronik, data kamu akan lebih aman dan terjamin keasliannya. KK dengan TTE diakui secara hukum sebagai dokumen sah.
- Kamu bisa menyimpan file KK dalam format digital dan mencetaknya kapan saja. Ini membantu mengurangi penggunaan kertas dan lebih ramah lingkungan.
- Dengan versi digital, bisa menyimpan KK dalam ponsel atau laptop, sehingga tidak perlu membawa fisiknya ke mana-mana.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, kamu bisa mengurus KK tanpa perlu repot mengantre di kantor Disdukcapil. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, pastikan koneksi internet stabil, dan ikuti petunjuk dari situs resmi pemerintah. Semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- Cara Bikin Kartu Keluarga (KK) Baru Setelah Menikah
- Cara Membuat KTP Baru Setelah Menikah secara Offline
- 5 Cara Cek Nomor KK Secara Online
- Cara Ganti Foto KTP Elektronik: Syarat dan Dasar Hukum