Inilah Rincian Formasi CPNS KPU 2024 dan Besaran Gajinya

Formasi CPNS KPU 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. […]

Formasi CPNS KPU 2024

Formasi CPNS KPU 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024. Dengan total kebutuhan pegawai sebanyak 3.278 formasi dalam seleksi CPNS 2024, ini menjadi salah satu kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin berkarir di lembaga pemerintahan yang krusial bagi demokrasi Indonesia. Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dibuka hingga 6 September 2024.

Pengumuman terkait CPNS KPU 2024 ini tercantum dalam surat Nomor 31/SDM.02-Pu/04/2024 mengenai Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.

Formasi CPNS KPU 2024

Sebanyak 3.278 formasi akan dialokasikan ke 38 provinsi di seluruh Indonesia. Formasi ini mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, termasuk lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri asal Papua dan Kalimantan.

Beberapa jabatan yang dibuka dalam formasi CPNS KPU 2024 mencakup berbagai bidang yang strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut beberapa di antaranya:

  • Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan: Jabatan ini berperan penting dalam penyusunan regulasi terkait pemilu. Gaji untuk posisi ini berkisar antara Rp 5.500.000 hingga Rp 7.000.000.
  • Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: Posisi ini bertanggung jawab atas pengelolaan infrastruktur IT di KPU. Gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp 5.500.000 hingga Rp 7.000.000.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum: Jabatan ini fokus pada pengelolaan teknis pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Penghasilan yang ditawarkan berkisar antara Rp 6.000.000 hingga Rp 7.500.000.
  • Pranata Komputer: Posisi ini memerlukan keahlian khusus dalam bidang teknologi informasi dan komputerisasi, dengan gaji antara Rp 6.000.000 hingga Rp 6.500.000.
  • Arsiparis: Tugas utama dari jabatan ini adalah mengelola arsip-arsip penting terkait pemilu. Gaji yang ditawarkan untuk posisi ini berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 6.500.000.
  • Pengelola Layanan Kesehatan: Jabatan ini terkait dengan penyediaan layanan kesehatan di lingkungan kerja KPU, dengan penghasilan berkisar antara Rp 5.000.000 hingga Rp 6.000.000.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS KPU 2024

Untuk bisa mengikuti seleksi CPNS KPU 2024, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Batas usia pelamar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, biasanya minimal S1 untuk posisi tertentu.
  • Pelamar tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri.
  • Pelamar tidak memiliki keterikatan dengan partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS KPU 2024

Selain persyaratan umum, peserta yang mendaftar melalui jalur khusus juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
    • Pelamar harus merupakan lulusan Sarjana (S-1) sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
    • Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan. Hal ini dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah. Untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus melampirkan bukti penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari Kemendikbud yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude.
  • Penyandang Disabilitas
    • Pelamar harus merupakan penyandang disabilitas fisik.
    • Pelamar harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pelamar harus bisa mengoperasikan alat kerja dan komputer dengan baik.
    • Pelamar harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitasnya.
    • Pelamar harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Putra/Putri Papua
    • Pelamar harus merupakan keturunan Papua yang dibuktikan melalui garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
    • Bukti ini harus disertakan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar adalah keturunan asli Papua.
  • Putra/Putri Kalimantan
    • Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan bahwa mereka berdomisili di Kabupaten/Kota di Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
  • Khusus Penyandang Disabilitas
    • Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya, kecuali formasi khusus untuk penyandang disabilitas.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • PPPK dapat mendaftar pada pengadaan CPNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 dengan syarat mereka telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Jadwal Seleksi CPNS Komisi Pemilihan Umum 2024

  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta: 18 – 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024
  • Jawaban Sanggah: 18 – 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 – 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
  • Jawaban Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025.

Itulah informasi tentang Formasi CPNS KPU 2024, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top