Cara Membuat NIB PT Perorangan – Mendirikan badan usaha dalam bentuk PT Perorangan sekarang ini sudah menjadi pilihan banyak pelaku usaha mikro dan kecil. Kemudahan dalam pengurusan, modal yang ringan, dan perlindungan hukum yang kuat membuat PT Perorangan semakin diminati. Salah satu syarat utama untuk mendirikan PT Perorangan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki NIB PT Perorangan memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
- Usaha memiliki identitas resmi dan sah di mata hukum, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
- NIB meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya.
- NIB memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya.
- Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
- NIB juga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bams akan membahas tentang bagaimana cara membuat NIB PT Perorangan, mulai dari persyaratan yang perlu dipersiapkan hingga langkah-langkah detail dalam proses pengurusannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan Membuat NIB PT Perorangan
Menyadur dari situs resmi OSS, sebelum memulai proses pembuatan NIB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha PT Perorangan, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Legalitas Pendirian PT Perorangan
- Dokumen Pendukung lainnya:
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal
- Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), jika diperlukan.
Cara Membuat NIB PT Perorangan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah-langkah untuk membuat NIB PT Perorangan melalui sistem OSS:
- Buka laman resmi OSS di oss.go.id.
- Pilih opsi “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.
- Setelah mendaftar, kamu akan menerima email verifikasi. Klik tautan dalam email untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun aktif, login ke sistem OSS dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
- Masukkan data awal usaha, termasuk alamat PT Perorangan, email, NPWP badan usaha, dan nomor telepon pemilik.
- Sistem akan menampilkan data lanjutan yang harus dilengkapi, seperti modal usaha, data pemilik usaha, dan data maksud dan tujuan usaha.
- Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan lengkap.
- Isi data bidang usaha sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Sistem akan menampilkan Form Pemilihan Bidang Usaha. Pilih bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan yang akan Anda jalankan.
- Tambahkan produk atau jasa yang akan dijual atau ditawarkan oleh usaha Anda.
- Pilih jenis kegiatan usaha utama atau pendukung.
- Isi data bidang usaha yang dipilih, termasuk uraian dan ruang lingkup kegiatan usaha.
- Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Pahami dan centang pernyataan mandiri yang diperlukan, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko menengah tinggi), dan lain-lain.
- Bila semua data sudah benar, klik tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha” untuk mendapatkan NIB.
Setelah menyelesaikan semua langkah di atas, NIB akan diterbitkan oleh sistem OSS. Kamu bisa mengunduh dan mencetak NIB tersebut untuk keperluan administrasi bisnis. Semoga tips tentang Cara Membuat NIB PT Perorangan ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- Begini Cara Membuat NIB Online untuk UMKM
- Berikut ini 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
- Cara Daftar EFIN Online dan Offline
- 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
- 5 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online