BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, ada kalanya seseorang perlu menonaktifkan status kepesertaannya, misalnya karena mengalami PHK, mengundurkan diri, atau peserta telah meninggal dunia.
Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu menonaktifkan status kepesertaannya BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah karena telah mengalami PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan yang menyediakan jaminan kesehatan BPJS. Selain itu, apabila peserta telah meninggal dunia, maka status kepesertaannya juga perlu dinonaktifkan. Dengan menonaktifkan status kepesertaan BPJS, peserta tidak akan terus dikenakan iuran bulanan dan dapat mengalihkan kepesertaannya ke program lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain melalui layanan PANDAWA, aplikasi Edabu BPJS, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masing-masing cara:
1. Melalui Layanan PANDAWA
- Hubungi layanan PANDAWA di nomor 08118165165.
- Kirim pesan dengan format: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
- PANDAWA akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya.
- Kirim dokumen yang diminta dan konfirmasikan penonaktifan.
2. Melalui Aplikasi Edabu BPJS
- Unduh aplikasi “Edabu BPJS” di Play Store atau App Store.
- Login atau registrasi jika belum memiliki akun.
- Masuk ke menu ‘Mutasi Peserta’.
- Pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan.
- Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.
3. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan.
- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.
- Serahkan syarat dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran.
- Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Tidak Mampu Bayar
Menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar atau jika peserta belum meninggal, tidak dapat dilakukan. Menurut informasi dari akun media sosial resmi BPJS Kesehatan, keanggotaan BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Penonaktifan keanggotaan hanya dapat dilakukan jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (menjadi WNA). Jika mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar iuran bulanan, alternatif yang dapat dilakukan adalah mengajukan menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dukcapil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semoga bermanfaat ya.