Syarat dan 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan – Mungkin kamu saat ini sedang mengalami fase penting dalam hidup, seperti pensiun, berhenti bekerja, atau mungkin PHK. Banyak orang yang memiliki pertanyaan besar saat tiba waktunya untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagaimana cara, apa saja syaratnya, dan seberapa cepat dana ini bisa cair?.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan manfaat yang berupa uang tunai, yang dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun (pada umumnya usia 56 tahun), terkena cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia. Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau di-PHK juga berhak mencairkan dana JHT ini.

Bagi banyak orang, JHT adalah tabungan masa depan, tabungan yang dapat membantu ketika kondisi finansial berubah. Mungkin kamu sudah mengumpulkan JHT selama bertahun-tahun, dan saat ini tiba waktunya untuk mencairkan apa yang menjadi hak kamu.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai mencairkan, pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratannya. Ada beberapa kategori pencairan, mulai dari 10%, 30%, hingga 100%. Setiap kategori punya syarat yang berbeda, jadi pastikan kamu cek dengan cermat. Menyadur dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut persyaratannya:

1. Syarat Pencairan JHT 10%

Nah, kalau kamu masih bekerja dan ingin mencairkan sebagian dari JHT, kamu bisa mencairkan 10%. Dana ini biasanya dipakai buat persiapan pensiun.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari Perusahaan
  • Buku Tabungan

2. Syarat Pencairan JHT 30%

Cairkan JHT sebesar 30% kalau kamu mau beli rumah. Tapi ingat, hanya salah satu saja yang bisa dipilih antara 10% atau 30%.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja
  • Dokumen Perbankan untuk Pembelian Rumah
  • NPWP (jika ada)

3. Syarat Pencairan JHT 100%

Untuk pencairan penuh, kamu bisa mencairkan saldo 100% jika sudah resign, terkena PHK, atau pensiun.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan PHI
  • Surat Keterangan Pensiun (jika pensiun)
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap (jika cacat total tetap)

Setelah memahami situasi di mana kamu dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, mari kita bahas bagaimana langkah-langkah yang diperlukan untuk mencairkannya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Secara umum, terdapat empat cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan: melalui kantor cabang, bank yang bekerja sama, secara online melalui Lapak Asik BPJS, dan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangannya. Mari kita bahas satu per satu.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Sekarang, mari kita masuk ke teknis pencairannya. Cara paling umum adalah mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini memang sedikit lebih ribet, tapi dengan persiapan yang matang, semuanya akan berjalan lancar.

  • Pastikan kamu membawa dokumen asli yang disebutkan di atas.
  • Di kantor cabang, kamu harus mengisi formulir klaim.
  • Seperti di bank, kamu perlu ambil nomor antrian dan menunggu giliran.
  • Petugas akan melakukan wawancara singkat untuk verifikasi.
  • Bila berhasil diverifikasi, kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti.
  • Setelah verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang kamu lampirkan.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank yang Bekerja Sama

Selain kantor cabang, kamu juga bisa mencairkan BPJS di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Prosedurnya kurang lebih sama, tapi dengan sedikit kemudahan karena bank juga menawarkan layanan ini untuk nasabahnya.

  • Datangi bank yang bekerja sama dengan BPJS (biasanya bank BUMN).
  • Bawa dokumen persyaratan, baik fotokopi maupun asli.
  • Petugas bank akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara.
  • Bila proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening kamu.

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik

Bagi kamu yang tidak ingin repot keluar rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Kamu bisa mencairkan JHT dari rumah hanya dengan komputer atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka website BPJS Kesehatan, kemudian pilih menu Lapak Asik atau kunjungi link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti foto KTP, kartu BPJS, KK, dan dokumen lain yang relevan. Pastikan semua file diunggah dalam format yang sesuai (JPG/JPEG/PNG/PDF) dengan ukuran maksimal 6MB.
  • Setelah mengajukan, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email. Wawancara ini dilakukan melalui video call untuk memverifikasi data.
  • Jika wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah kamu daftarkan.

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Selain melalui Lapak Asik, cara lain yang juga praktis adalah menggunakan aplikasi JMO. JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan BPJS, termasuk mencairkan JHT.

  • Pertama, unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  • Setelah itu, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS.
  • Setelah login, pilih menu Pengkinian Data untuk memastikan semua data kamu sudah benar dan terbaru.
  • Verifikasi data yang muncul di aplikasi, termasuk melakukan verifikasi biometrik wajah untuk keamanan.
  • Setelah data berhasil diperbarui, pilih menu Jaminan Hari Tua dan lanjutkan dengan Klaim JHT.
  • Kamu akan diminta untuk memilih alasan pengajuan klaim dan mengunggah dokumen pendukung.
  • Lakukan verifikasi wajah kembali dan konfirmasi pengajuan klaim.
  • Terakhir, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Berdasarkan pengalaman banyak peserta, pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan metode pencairan yang dipilih. Jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada masalah dalam proses verifikasi, dana bisa lebih cepat cair.

Namun, untuk peserta yang mencairkan melalui Lapak Asik atau JMO, waktu pencairan bisa sedikit lebih lama karena adanya proses wawancara online dan verifikasi data secara digital.

Semoga tips ini bermanfaat dan membantu kamu dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada pertanyaan lebih lanjut atau jika kamu mengalami kendala selama proses klaim.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top