Syarat dan Cara Membuat NIB Secara Online di OSS

Cara Membuat NIB

Cara Membuat NIB

Cara Membuat NIB – Pernahkah kamu mendengar tentang Nomor Induk Berusaha (NIB)? Bila kamu seorang pelaku usaha atau sedang merencanakan untuk memulai bisnis, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bagi usaha yang dijalankan, dan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. NIB diperoleh melalui pendaftaran bisnis di sistem OSS, yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.. Di era digital saat ini, proses pembuatan NIB bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat Mengajukan NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran NIB, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan NIB:

  • Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum) untuk usaha yang sudah berbadan hukum seperti PT, CV, atau firma.
  • Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak untuk pemilik usaha atau perusahaan.
  • Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum).
  • Sketsa Lokasi Perusahaan (bila bisnis berbadan hukum).
  • Email yang aktif untuk pendaftaran dan komunikasi.
  • Nomor telepon yang aktif yang dapat dihubungi.
  • Lokasi usaha sesuai dengan tata ruang perizinan yang berlaku.

Cara Membuat NIB Online di OSS

Setelah menyiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan, kamu dapat memulai proses pembuatan NIB secara online. Berikut langkah-langkah yang harus di ikuti:

1. Kunjungi Laman Resmi OSS

Pertama, buka laman resmi OSS di https://oss.go.id. Pastikan kamu menggunakan browser yang aman dan terkini untuk mengakses laman ini.

2. Daftar Hak Akses UMK

Sebelum mengajukan NIB, kamu perlu memiliki Hak Akses UMK. Berikut ini cara untuk mendapatkannya:

  • Klik tombol “DAFTAR” di halaman utama OSS.
  • Pilih skala usaha UMK.
  • Pilih jenis pelaku usaha: badan perseorangan atau badan usaha (misalnya PT, CV, koperasi, yayasan, dll).
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, seperti nomor telepon dan email yang aktif.
  • Pilih metode verifikasi (melalui WhatsApp atau email) dan masukkan kode verifikasi yang diterima.
  • Buat password baru sesuai dengan syarat yang ditentukan (minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial).
  • Lengkapi data pelaku usaha (NIK, jenis kelamin, alamat) atau data badan usaha (NPWP badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, jabatan).
  • Klik “DAFTAR” dan cek email kamu untuk mendapatkan username dan password akun OSS.

3. Masuk ke Sistem OSS

Setelah memiliki Hak Akses UMK, kamu dapat masuk ke sistem OSS:

  • Kembali ke laman utama OSS.
  • Klik tombol “Masuk”.
  • Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera. Pastikan kode captcha yang dimasukkan benar.
  • Klik “Masuk”.

4. Ajukan Permohonan NIB

Setelah berhasil masuk, kamu dapat mulai mengajukan permohonan NIB:

  • Klik menu “Perizinan Berusaha” di dashboard utama.
  • Pilih “Permohonan Baru”.
  • Isi data pelaku usaha dengan lengkap dan benar.
  • Isi data bidang usaha dengan lengkap dan benar, pilih bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda jalankan.
  • Isi data detail bidang usaha.
  • Isi data produk atau jasa yang dihasilkan oleh bidang usaha.
  • Periksa kembali daftar produk atau jasa yang telah dimasukkan.
  • Periksa data usaha dan pastikan semuanya sudah sesuai.
  • Periksa daftar kegiatan usaha yang telah Anda masukkan.
  • Lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (sesuai dengan KBLI atau bidang tertentu).
  • Baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah, centang “Pernyataan Mandiri”.
  • Periksa draf perizinan berusaha untuk memastikan semua data sudah benar.

5. Terbitkan NIB

Setelah semua langkah di atas selesai, sistem akan memproses permohonan, bila semua data dan dokumen sudah benar dan lengkap, NIB akan diterbitkan. Kamu dapat mengunduh dan mencetak NIB sebagai bukti legalitas usaha.

Semoga tips ini bermanfaat, dengan memiliki NIB, usaha kamu akan lebih terpercaya dan memiliki landasan hukum yang kuat. Selamat mencoba dan semoga sukses.

Baca juga:

Please follow and like bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Copy link
URL has been copied successfully!
Scroll to Top