Formasi CPNS Kemenkes 2024 – Tahun 2024 ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS Kemenkes 2024 telah diumumkan melalui surat Nomor KP.01.02/A/4395/2024 terkait penerimaan CPNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024. Para pelamar terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus mencakup lulusan terbaik dengan predikat ‘cumlaude’, penyandang disabilitas, dan putra/putri asal Kalimantan.
Link Formasi CPNS Kemenkes 2024
Adapun total formasi Jabatan Fungsional Kesehatan (JF Kesehatan) yang akan dibuka dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 adalah sebanyak 26.902 formasi dengan rincian Formasi CPNS Kemenkes 2024 sebagai berikut ini:
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama: 661 formasi.
- Apoteker Ahli Pertama: 1.327 formasi.
- Asisten Apoteker Terampil: 837 formasi.
- Asisten Penata Anestesi Terampil: 92 formasi.
- Bidan Ahli Pertama: 616 formasi.
- Bidan Terampil: 1.471 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Emergensi dan Rawat Intensif Anak): 13 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Hematologi Onkologi): 9 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Infeksi & Penyakit Tropis): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Kardiologi): 9 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Neonatologi): 10 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Neurologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Nutrisi & Penyakit Metabolik): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Pediatri Gawat Darurat): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Pencitraan): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Perinatologi): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Respirologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anak-Tumbuh Kembang Ped. Sosial): 6 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anestesi-Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care): 10 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anestesi-Anestesi Pediatri dan Critical Care): 8 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anestesi-Intensif Care/ICU): 20 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anestesi-Manajemen Nyeri): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Anestesi-Neuroanestesi dan Critical Care): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah Saraf-Neurovaskular): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah Saraf-Onkologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah Saraf-Vaskular): 12 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah-Bedah Digestif): 19 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah-Bedah Onkologi): 28 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Bedah-Bedah Vaskuler dan Endovaskuler): 19 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis BTKV-Jantung Anak dan Kongenital): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis BTKV-Jantung Dewasa): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis BTKV-Toraks): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Dermatologi dan Venereologi-Dermatologi Anak): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Gizi Klinik-Nutrisi pada Penyakit Kritis): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Aritmia): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Intervensi): 37 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Perawatan Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Kedokteran Jiwa-Psikiatri Adiksi): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Kedokteran Jiwa-Psikiatri Anak dan Remaja): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Kedokteran Jiwa-Psikiatri Geriatri): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Mata-Glaukoma): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Mata-Infeksi dan Imunologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Mata-Katarak dan Bedah Refraksi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Mata-Vitreo Retina): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Neurologi-Neurovaskular, Neurointervensi, Imaging, Otologi, Oftalmologi): 16 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Obgyn-Fertilitas-Endokrinologi Reproduksi (KFER)): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Obgyn-Fetomaternal (KFM)): 12 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Obgyn-Obstetri-Ginekologi Sosial): 10 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Obgyn-Onkologi Ginekologi (KOnk)): 15 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Obgyn-Uroginekologi dan Bedah Rekonstruksi Panggul): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Onkologi Radiasi-Keganasan Kepala, Leher, dan Sistem Saraf Pusat (SSP)): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Onkologi Radiasi-Keganasan Thoraks, Pediatrik dan Limfo-Muskuloskeletal): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi-Spine Orthopedic): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Paru-Asma dan PPOK): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Paru-Infeksi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Paru-Onkologi Toraks): 6 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Paru-Paru Kerja dan Lingkungan): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Paru-Pulmonologi Intervensi dan Gawat Darurat Napas): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Anatomi-Hemato-limfoid Endokrin): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Anatomi-Kardiovaskuler Respirasi dan Mediastinum): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Anatomi-Obstetri Ginekologi Payudara): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Anatomi-Saraf dan Mata): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Klinik-Hematologi): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Klinik-Infeksi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Klinik-Kardioserebrovaskular): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Patologi Klinik-Onkologi): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Alergi dan Imunologi Klinik): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Endokrin, Metabolik dan Diabetes): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Gastroenterologi-Hepatologi): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Geriatri): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Hematologi dan Onkologi Medik): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Infeksi Tropik): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Kardiologi (Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah)): 6 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Nefrologi Hipertensi): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Onkologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Penyakit Tropik Infeksi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Pulmonologi & Kedokteran Respirasi): 3 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Penyakit Dalam-Rheumatologi): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Radiologi-Neuroradiologi): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Radiologi-Radiologi Intervensi): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Rehabilitasi Medik-Rehabilitasi Muskuloskeletal): 1 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis Rehabilitasi Medik-Rehabilitasi Saraf): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis THT-KL-Audiologi): 4 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis THT-KL-Bedah Kepala Leher): 2 formasi.
- Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis THT-KL-Rhinologi): 4 formasi.
.. dan banyak lagi posisi spesialis lainnya dalam berbagai sub-disiplin medis. Untuk formasi lengkap yang mencakup semua sub-spesialisasi dokter dan posisi lain, klink link formasi CPNS Kemenkes 2024 ini
Syarat CPNS Kemenkes 2024
Menyadur dari situs resmi kemenkes RI, ada dua persyaratan untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenkes 2024.
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas usia:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Pengecualian usia hingga 40 tahun berlaku bagi:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis.
- Dokter pendidik klinis.
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan:
- Lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah terdaftar di Kementerian Pendidikan atau Agama.
- Lulusan pendidikan di atas SMA harus memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
- Akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi harus sesuai ketentuan yang berlaku, informasi dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau database BAN-PT.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang diterbitkan paling lambat 60 hari sebelum pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik dan sejenisnya.
- Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak mengajukan pindah dari Kementerian Kesehatan ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office, email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).
- Bijak bermedia sosial, tidak pernah dan tidak akan membuat atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib sudah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
2. Persyaratan Khusus
- Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)
- Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A dan program studi terakreditasi A.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan kelulusan setara cumlaude.
- Pelamar Penyandang Disabilitas
- Bisa melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain disabilitas.
- Melampirkan surat keterangan resmi dari dokter RS Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
- Mencantumkan link video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.
- Pelamar Putra/Putri Kalimantan
- Dibuktikan dengan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan saat pembuatan akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Harus memiliki penyetaraan ijazah dan transkrip nilai yang dikonversi ke skala 4,00 dari kementerian terkait.
- Pelamar Jabatan Fungsional Kesehatan
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar, yang masih berlaku saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.
- Pelamar PPPK yang Melamar PNS
- Harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (Pyb).
- Pelamar Penempatan Kantor Pusat
- Bersedia dipindahkan secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan pemetaan prioritas kebutuhan.
Jadwal Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 akan dimulai sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi akan berlangsung dari tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024.
- Pendaftaran seleksi akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Semoga informasi tentang Link Formasi CPNS Kemenkes 2024 ini dapat bermanfaat ya.
Baca juga:
- Inilah Formasi CPNS Kemenkeu 2024 dan Persyaratannya
- 7.214 untuk Formasi CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA
- Berikut ini Link dan Cara Beli E-Meterai CPNS 2024
- 1.212 Formasi CPNS Kementan 2024 untuk Lulusan SMA s.d S2