Berikut ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri bisa jadi sebuah pengalaman yang penuh tantangan. Mungkin kamu baru saja membeli motor atau mobil bekas dan belum sempat melakukan balik nama, atau mungkin kendaraan ini adalah pemberian dari keluarga atau teman. Apapun situasinya, kehilangan STNK tetap harus segera diatasi, dan sebenarnya, proses pengurusannya bisa lebih mudah jika kita sudah memahami langkah-langkah yang benar.

Kita akan menjelajahi seluruh proses pengurusan STNK hilang secara menyeluruh, mulai dari dokumen apa saja yang diperlukan, proses cek fisik, hingga biaya yang mungkin akan dikeluarkan. Panduan ini dibuat berdasarkan pengalaman langsung dan informasi resmi dari Samsat, sehingga kamu bisa lebih siap saat harus mengurus STNK hilang di kantor Samsat terdekat.

Kenapa Penting Mengurus STNK yang Hilang?

STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, bukan hanya bukti legalitas sebuah kendaraan, tetapi juga sebagai identitas kendaraan itu sendiri. Tanpa STNK, kamu tidak hanya rentan mendapatkan denda saat berkendara, tetapi juga bisa mengalami kesulitan dalam berbagai keperluan administrasi kendaraan di masa mendatang. Kehilangan STNK bisa membuat kita panik, namun dengan prosedur yang tepat, kamu bisa kembali mendapatkan STNK baru tanpa masalah berarti.

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Berikut ini langkah-langkah cara mengurus STNK yang bukan atas nama sendiri.

1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama dalam pengurusan STNK hilang adalah memastikan bahwa kamu memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan. Bila STNK kendaraan bukan atas nama sendiri, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK): Surat ini bisa kamu dapatkan di kantor Polsek terdekat, biasanya dengan membuat laporan kehilangan. Cukup datang ke Polsek, jelaskan situasi, dan kamu akan diberi SKTLK sebagai bukti resmi kehilangan STNK.
  • KTP Asli Pemilik Sebelumnya: Bila kendaraan yang di miliki masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, KTP asli dari pemilik tersebut perlu dibawa sebagai persyaratan. Hal ini karena dokumen kepemilikan masih di bawah nama pemilik awal, dan untuk keabsahan data, KTP asli mereka sangat diperlukan.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti kepemilikan utama sebuah kendaraan. Bila kendaraan masih dalam masa kredit, kamu bisa menggunakan fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Jangan lupa untuk membawa beberapa lembar fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir agar bisa diserahkan ke Samsat.
  • Surat Kuasa: Karena nama pada STNK bukanlah nama kamu, maka kamu akan membutuhkan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik asli. Surat kuasa ini harus diberi materai Rp10.000 agar memiliki kekuatan hukum.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen di atas, kamu akan lebih mudah mengurus penggantian STNK hilang di Samsat. Jangan lupa untuk memeriksa kembali keaslian dokumen sebelum berangkat.

2. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan. Ingat, Samsat memiliki jam operasional khusus, jadi pastikan kamu datang sesuai waktu yang sudah ditentukan agar tidak menunggu lama. Umumnya, kantor Samsat buka dari pukul 08.00 pagi hingga 16.00 siang di hari Senin hingga Sabtu.

Tips: Lebih baik datang lebih awal agar mendapatkan antrian lebih cepat, terutama di hari-hari yang lebih sepi, seperti hari kerja.

3. Proses Cek Fisik Kendaraan

Pada tahap ini, kamu akan diminta melakukan cek fisik kendaraan, yang meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Biasanya, Samsat memiliki area khusus untuk cek fisik ini. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap untuk dicek oleh petugas. Setelah proses pengecekan selesai, kamu akan menerima bukti cek fisik yang perlu difotokopi sebagai persyaratan lanjutan.

4. Melakukan Cek Blokir Kendaraan

Setelah proses cek fisik selesai, langkah berikutnya adalah mengecek status blokir kendaraan. Apa itu cek blokir? Sederhananya, cek blokir dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak terlibat dalam masalah hukum atau tidak memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.

Biasanya, proses cek blokir bisa langsung dilakukan di kantor Samsat. Kamu hanya perlu menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak atau terlibat dalam blokir kepemilikan, maka kamu harus menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu.

Catatan Penting: Apabila ada tunggakan pajak, kamu harus melunasinya sebelum dapat mengurus STNK baru. Samsat tidak akan memproses permohonan STNK baru jika terdapat tunggakan, sehingga lebih baik memastikan status pajak kendaraan terlebih dahulu.

5. Kunjungi Loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Setelah proses cek fisik dan cek blokir selesai, langsung bisa langsung menuju loket BBN II di kantor Samsat untuk mengajukan permohonan STNK baru. Pada tahap ini, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas, termasuk bukti cek fisik dan cek blokir.

Di loket ini, petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa semua persyaratan sudah terpenuhi. Jangan ragu untuk bertanya pada petugas jika ada hal yang kurang jelas, terutama jika ini adalah pertama kalinya kamu mengurus STNK yang hilang.

6. Melakukan Pembayaran Biaya Pengurusan

Setelah semua dokumen diverifikasi dan permohonan disetujui, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Di sini, kamu akan dikenai beberapa biaya, tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki:

  • Biaya Penerbitan STNK Baru: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya sekitar Rp100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya sekitar Rp200.000.
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Bila kendaraan memiliki tunggakan pajak, kamu juga diwajibkan melunasi pajak tersebut. Ini termasuk pajak kendaraan tahunan yang mungkin belum dibayarkan oleh pemilik sebelumnya.
  • Biaya Administrasi Tambahan: Terkadang ada biaya administrasi tambahan untuk penerbitan berkas atau dokumen tertentu, terutama jika kendaraan masih atas nama pemilik lama. Ini bisa bervariasi tergantung pada aturan Samsat di wilayah kamu.

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran baik-baik, karena akan diperlukan untuk mengambil STNK yang baru.

Tips Penghematan: Bawa uang tunai yang cukup saat ke Samsat. Sering kali, layanan Samsat hanya menerima pembayaran tunai, terutama untuk biaya administrasi dan cek fisik kendaraan.

7. Pengambilan STNK Baru dan SKPD

Proses terakhir adalah pengambilan STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Petugas akan memanggil nama kamu setelah semua proses selesai, dan kamu bisa langsung mengambil STNK baru tersebut. Pastikan memeriksa setiap detail yang tercantum pada STNK dan SKPD, seperti nama, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan, untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.

Tips: Bawa dokumen-dokumen untuk pengecekan ulang agar mudah jika ada perbaikan yang perlu dilakukan saat itu juga.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri?

Sebagai ringkasan, berikut adalah biaya-biaya yang perlu Anda perhatikan dalam proses pengurusan STNK yang hilang:

  • Surat Kehilangan (SKTLK): Gratis, namun beberapa Polsek mungkin meminta biaya administrasi sukarela.
  • Biaya Penerbitan STNK Baru:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
  • Biaya Pajak Tunggakan (Jika Ada): Tergantung dari berapa lama pajak tertunggak.
  • Legalisir BPKB dan Dokumen Pendukung: Sekitar Rp10.000 – Rp20.000 tergantung tempat.
  • Biaya Surat Kuasa dengan Materai Rp10.000.

Total perkiraan biaya: Biaya dapat bervariasi, namun rata-rata biaya dasar untuk kendaraan roda dua sekitar Rp150.000, dan untuk kendaraan roda empat sekitar Rp250.000 – Rp300.000, belum termasuk tunggakan pajak.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli?

Ya, kamu tetap bisa mengurus STNK hilang tanpa BPKB asli, asalkan memiliki fotokopi yang dilegalisir dari leasing atau Polsek. Ini umum terjadi pada kendaraan yang masih dalam masa kredit. Kamu juga bisa melampirkan surat keterangan dari leasing sebagai pengganti BPKB.

2. Berapa lama proses pengurusan STNK hilang?

Biasanya, jika semua dokumen lengkap dan tidak ada tunggakan, proses pengurusan STNK bisa selesai dalam waktu sehari. Namun, jika ada kekurangan atau dokumen tambahan yang perlu dilengkapi, prosesnya mungkin memakan waktu hingga 2-3 hari.

3. Apakah bisa mengurus STNK hilang di luar kota tempat kendaraan terdaftar?

Pengurusan STNK hilang sebaiknya dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Namun, beberapa Samsat sudah mendukung layanan antar wilayah, jadi sebaiknya kamu mengonfirmasi langsung dengan Samsat terdekat.

4. Bagaimana cara mengurus balik nama setelah mendapatkan STNK baru?

Jika STNK sudah diterbitkan atas nama pemilik lama, kamu tetap bisa mengurus balik nama. Proses balik nama bisa dilakukan langsung di Samsat dengan membawa dokumen tambahan seperti KTP Anda, BPKB asli, dan STNK yang baru.

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, proses ini sebenarnya bisa dijalani dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu menyimpan dokumen kendaraan dengan baik dan mempertimbangkan balik nama agar lebih mudah dalam administrasi di kemudian hari. Semoga tips ini bermanfaat ya.

Baca juga: