Cara Membeli Gas LPG 3kg – Gas LPG 3kg telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga di Indonesia. Dengan harga yang terjangkau dan kemudahan penggunaannya, gas ini menjadi pilihan utama untuk memasak sehari-hari. Namun, belakangan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah cara pembelian gas LPG 3kg. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas LPG 3kg tidak lagi dilakukan di tingkat pengecer, melainkan hanya melalui pangkalan resmi Pertamina. Perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.Â
 Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi gas LPG 3kg tepat sasaran. Selama ini, banyak terjadi penyalahgunaan subsidi, di mana gas LPG 3kg yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru digunakan oleh pelaku usaha atau dijual dengan harga tinggi. Dengan membatasi penjualan hanya melalui pangkalan resmi Pertamina, pemerintah berharap dapat mengontrol distribusi dan harga gas LPG 3kg lebih efektif.
Tidak semua orang bisa membeli gas LPG 3kg. Gas ini merupakan barang bersubsidi yang ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu. Berikut adalah kelompok yang berhak membeli gas LPG 3kg:
- Rumah tangga miskin menjadi prioritas utama penerima subsidi.
- Usaha mikro atau pedagang kecil yang membutuhkan gas untuk usaha sehari-hari.
- Nelayan yang menggunakan gas untuk keperluan memasak di kapal.
- Petani yang membutuhkan gas untuk keperluan rumah tangga atau usaha kecil.
Sementara itu, kelompok berikut tidak berhak membeli gas LPG 3kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian skala besar
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
Cara Membeli Gas LPG 3kg di Pangkalan Resmi Pertamina

Berikut langkah demi langkah cara membeli gas LPG 3kg setelah aturan baru berlaku:
1. Terdaftar sebagai Konsumen
Sebelum membeli gas LPG 3kg, kamu harus terdaftar sebagai konsumen resmi. Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas LPG 3kg hanya dibeli oleh kelompok yang berhak. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tempat usaha (bagi kelompok usaha mikro).
Bawa dokumen-dokumen ini ke pangkalan resmi Pertamina terdekat untuk dilakukan pendataan oleh petugas.
2. Cari Pangkalan Resmi Pertamina Terdekat
Setelah terdaftar, langkah selanjutnya adalah menemukan pangkalan resmi Pertamina terdekat. Kamu dapat menggunakan layanan online untuk memudahkan pencarian. Berikut caranya:
- Buka browser di ponsel atau komputer.
- Kunjungi laman berikut:Â https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
- Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”.
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari domisili kamu.
- Klik “Rute” untuk mengetahui lokasi tepatnya.
- Pastikan pengaturan lokasi di ponsel kamu aktif agar pencarian lebih mudah.
3. Bawa KTP Saat Pembelian
Saat mendatangi pangkalan resmi Pertamina, jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas akan memverifikasi data kamu sebelum mengizinkan pembelian. Bila data sudah benar, kamu dapat langsung membeli gas LPG 3kg.
4. Perhatikan Harga yang Berlaku
Harga gas LPG 3kg di pangkalan resmi Pertamina mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Pastikan kamu membeli gas dengan harga yang sesuai untuk menghindari praktik penjualan dengan harga melambung tinggi.
Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual gas LPG 3kg. Namun, pemerintah memberikan solusi bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis. Pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Pertamina Patra Niaga. Dengan menjadi pangkalan resmi gas lpg 3kg, pengecer bisa terus menjual gas LPG dengan harga yang terkontrol.
Harga dan Kuota Pembelian Gas LPG 3kg
Harga LPG 3kg bervariasi di setiap daerah karena dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah setempat. Rata-rata harga LPG 3kg subsidi berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung.
Pemerintah menetapkan batas maksimum pembelian LPG 3kg per bulan berdasarkan kategori pengguna:
- Rumah tangga: Maksimal 4 tabung per bulan.
- Usaha mikro: Maksimal 10 tabung per bulan.
- Nelayan dan petani: Maksimal 6 tabung per bulan.
Kuota ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang merata dan menghindari penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Gas LPG 3kg
Agar tidak mengalami kendala saat membeli LPG 3kg, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Hindari Membeli dari Pengecer Tidak Resmi
Pengecer tidak resmi sering menjual LPG 3kg dengan harga lebih mahal. Selain itu, pembelian dari pengecer tidak terdaftar dalam sistem subsidi tepat sehingga berisiko melanggar aturan.
2. Pastikan Tabung dalam Kondisi Baik
Sebelum membawa pulang tabung LPG, periksa kondisi fisiknya. Hindari membeli tabung yang:
- Memiliki kebocoran atau bau gas menyengat.
- Terlalu berkarat atau penyok.
- Tidak memiliki segel resmi Pertamina.
3. Simpan Gas LPG dengan Aman
Untuk menghindari risiko kebocoran atau ledakan, simpan tabung LPG di tempat yang aman, yaitu:
- Di tempat yang memiliki ventilasi udara baik.
- Jauh dari sumber api atau panas berlebih.
- Dalam posisi tegak dan tidak terbalik.
Selalu simpan struk pembelian sebagai bukti transaksi. Ini berguna jika terjadi masalah dengan gas yang kamu beli.
Dampak Kebijakan Baru bagi Masyarakat
Kebijakan baru ini memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini memastikan bahwa subsidi gas LPG 3kg tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Di sisi lain, masyarakat mungkin merasa kesulitan karena harus mendatangi pangkalan resmi yang lokasinya mungkin jauh dari rumah.
Namun, pemerintah berjanji akan mempermudah proses pembelian dengan meningkatkan jumlah pangkalan resmi dan memastikan distribusi gas LPG 3kg merata ke seluruh wilayah.
Dengan memahami cara membeli gas LPG 3kg yang baru, kamu tidak perlu khawatir lagi tentang ketersediaan dan keamanan gas untuk kebutuhan sehari-hari. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
- Berikut ini Cara Download Aplikasi KTP Digital
- Ini 2 Cara Melihat Barcode MyPertamina yang Sudah Terdaftar