Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg – Gas elpiji 3 kg telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga di Indonesia, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro, petani, dan nelayan. Namun, sejak awal Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan penjualan gas elpiji 3 kg hanya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan subsidi. Bagi kamu yang selama ini berprofesi sebagai pengecer atau ingin memulai usaha pangkalan gas elpiji 3 kg, bams akan memberikan panduan lengkap tentang cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg secara online.
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat referensi bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
- Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Semua dokumen di atas telah siap sebelum memulai proses pendaftaran.
Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg secara online, berikut ini langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Membuat Akun pada Sistem Online Single Submission (OSS)
OSS adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Untuk mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun OSS. Berikut caranya:
- Buka situs resmi OSS di https://www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar”, terletak di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan data yang diminta, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Nomor telepon
- Alamat email
- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan dan klik “Submit”.
- Periksa email kamu untuk proses aktivasi akun.
- Klik link aktivasi yang dikirimkan ke email kamu.
Setelah aktivasi berhasil, kamu akan mendapatkan username dan kata sandi untuk login ke akun OSS.
2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk pangkalan gas elpiji 3 kg. Berikut tahapannya:
- Masuk ke akun OSS dengan gunakan username dan kata sandi yang telah kamu terima.
- Pilih menu “Permohonan”.
- Klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik “Nomor Induk Berusaha (NIB)”, dan Lengkapi data profil yang diminta, seperti:
- Nama usaha
- Alamat usaha
- Jenis usaha
- Masukkan informasi mengenai lokasi usaha, luas lahan, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
- Setelah proses selesai, kamu dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha kamu.
3. Mendaftar ke Pertamina sebagai Pangkalan Resmi
Dengan NIB dan Izin Usaha yang telah didapatkan, langkah terakhir adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg melalui situs kemitraan Pertamina. Berikut caranya:
- Kunjungi situs Kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/.
- Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Unggah dokumen-dokumen yang telah kamu siapkan, seperti:
- Salinan NIB
- Izin Usaha
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, kamu mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan administrasi, mengikuti proses verifikasi, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi agar bisnis kamu berjalan lancar dan menguntungkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membuka pangkalan gas Elpiji 3 kg.
Baca juga:
- Cara Cek Penerima PIP 2025 Bantuan Dana Pendidikan
- Syarat dan 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Ini Cara Mengganti Nomor HP yang Terdaftar di BPJS Kesehatan
- Tak Perlu Ribet, Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
- 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP