Cara Membuat Sertifikat Tanah Online – Mendapatkan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan yang sah atas tanah yang kita miliki. Sertifikat tanah bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan tanah di mata hukum. Memiliki sertifikat tanah membuat kita lebih tenang, menghindari konflik, dan menjamin hak kita atas properti. Untungnya, perkembangan teknologi kini memungkinkan kita untuk mengurus sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dahulu, proses pengurusan sertifikat tanah memakan waktu dan tenaga, mulai dari pengurusan berkas, antre panjang di kantor BPN, hingga biaya tak terduga yang bisa muncul kapan saja. Sekarang, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah pengajuan, memantau status, hingga melakukan reservasi antrean.
Menyadur dari situs www.atrbpn.go.id, Berikut daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pembayaran pajak tanah.
- Surat Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahunan (SPPT PBB).
- Bila ada bangunan, lampirkan izin mendirikan bangunan (IMB).
- Sertifikat Hak Guna Banguna (SHBG).
- Akta Jual Beli, Girik, atau Letter C.
- Surat Pernyataan Kepemilikan Laha.
- Surat Pernyataan tidak Sengketa.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
Pastikan semua dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi untuk diserahkan pada saat pengajuan di kantor BPN.
Berdasarkan Pasal 6 dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik, semua sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan menggunakan format elektronik atau e-sertifikat. Ketentuan ini juga berlaku untuk proses konversi sertifikat fisik menjadi e-sertifikat bagi tanah yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online melalui Sentuh Tanahku
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti cara membuat sertifikat tanah online:
- Unduh dan Daftar di Aplikasi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat dan melakukan pendaftaran. Registrasi ini membutuhkan data dasar seperti NIK dan alamat email untuk aktivasi akun. Setelah mendaftar, lakukan verifikasi NIK di kantor BPN terdekat untuk mengaktifkan fitur-fitur lengkap di aplikasi. - Pengisian dan Penyerahan Formulir
Isilah formulir pengajuan sertifikat tanah dengan lengkap. Formulir ini bisa diperoleh dari aplikasi atau langsung di kantor BPN. Setelah diisi, jangan lupa menandatangani dengan materai sebagai tanda resmi. - Proses Pengukuran Tanah
Pengukuran merupakan langkah penting, dan pihak BPN akan melakukan penjadwalan pengukuran bersama. Pastikan tanah dalam kondisi siap untuk diukur, tanpa halangan yang bisa menghambat proses ini. - Pembayaran BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah biaya yang harus dibayarkan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan. Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada luas dan nilai tanah. - Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pembayaran dan pengukuran selesai, BPN akan melakukan verifikasi akhir. Sertifikat akan diterbitkan, dan statusnya bisa Anda pantau di aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat elektronik (Sertipikat-el) bisa dipilih untuk memudahkan penyimpanan digital.
Secara umum, proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 18 hari kerja dari saat kamu mengajukan permohonan. Namun, untuk tanah yang memiliki riwayat kepemilikan yang kompleks atau perlu proses verifikasi lebih lanjut, durasi bisa mencapai 1-6 bulan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memanfaatkan fitur aplikasi, kamu bisa mengurus sertifikat tanah secara lebih efisien dan praktis. Semoga tips ini bermanfaat ya.
Baca juga:
- Berikut ini Cara Download Aplikasi KTP Digital
- Cara Mengurus KTP Rusak di Dinas Dukcapil
- Berikut Daftar Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Berikut ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri