Cara Mencairkan JHT BPU
Apakah kamu seorang pengusaha, pekerja lepas, atau profesional yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan? Ketika memutuskan untuk berhenti menjalankan usaha, salah satu hak penting yang perlu kamu ketahui adalah cara mencairkan JHT BPU. Proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi peserta BPU memiliki prosedur yang sedikit berbeda dibandingkan pekerja penerima upah, namun dengan panduan yang tepat, kamu bisa mengakses dana tersebut dengan mudah dan cepat.
Banyak peserta BPU yang bertanya-tanya tentang langkah-langkah klaim saldo JHT setelah mereka tidak lagi aktif berusaha. Bams akan memandu kamu tentang pengajuan klaim JHT, mulai dari kriteria, dokumen persyaratan, hingga berbagai metode pencairan yang tersedia. Dengan memahami alur ini, kamu tidak perlu bingung atau khawatir saat akan mencairkan hak kamu.
Kriteria Klaim JHT untuk Peserta BPU
Sebelum melakukan prosedur pencairan dana JHT, kamu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta BPU, klaim dapat diajukan ketika kamu berhenti menjalankan usaha . Kondisi ini secara spesifik disebut sebagai kriteria Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain kriteria berhenti usaha, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan kamu mencairkan saldo JHT, baik secara penuh maupun sebagian :
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah selesai
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (klaim oleh ahli waris)
- Klaim sebagian 10% dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Klaim sebagian 30% untuk kepemilikan rumah/apartemen
Khusus untuk peserta BPU yang masih aktif namun ingin mencairkan dana JHT sebagian, perlu diingat bahwa persyaratan kepesertaan minimal 10 tahun tetap berlaku.
Dokumen Persyaratan Klaim JHT BPU
Untuk kelancaran pengajuan klaim pencairan JHT bagi peserta BPU, kamu wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi . Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan | Bisa berupa kartu fisik atau digital |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik | Identitas diri yang masih berlaku |
| Kartu Keluarga (KK) | Untuk keperluan administrasi kependudukan |
| Buku Tabungan | Rekening aktif atas nama peserta untuk transfer dana |
| NPWP | Wajib jika saldo JHT lebih dari Rp50.000.000 atau pernah mengajukan klaim sebagian |
| Surat Keterangan Berhenti Usaha | Dokumen yang menyatakan kamu telah tidak menjalankan usaha lagi |
Surat keterangan berhenti usaha menjadi dokumen kunci bagi peserta BPU. Dokumen ini bisa berupa surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kamu telah berhenti menjalankan kegiatan usaha .
Metode Pencairan JHT untuk Peserta BPU
Ada dua metode utama yang bisa kamu pilih untuk proses klaim JHT: secara daring (online) atau dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cara Mencairkan JHT Secara Online
Metode online menjadi pilihan praktis dan efisien untuk mengajukan klaim JHT. Kamu bisa melakukan pengajuan klaim saldo JHT melalui dua kanal digital: Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau Portal Lapak Asik .
Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO bisa diunduh di Play Store atau App Store. Langkah-langkahnya :
- Buka aplikasi JMO dan login dengan email serta password
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama
- Klik tombol “Klaim JHT” atau “Klaim Manfaat JHT”
- Pastikan semua syarat tercentang sebagai tanda kamu memenuhi ketentuan
- Saldo JHT akan muncul, klik tombol “Selanjutnya”
- Pilih sebab klaim sesuai kondisi kamu (misalnya: berhenti usaha)
- Verifikasi data kepesertaan, klik “Sudah” jika benar
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif
- Cek kembali data, klik “Konfirmasi” jika sudah sesuai
Pengajuan klaim akan segera diproses. Kamu bisa memantau perkembangannya melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO .
Melalui Portal Lapak Asik
Alternatif lain adalah melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id :
- Kunjungi portal Lapak Asik
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)
- Setelah mendapat konfirmasi data, klik “Simpan”
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi melalui video call
- Proses selesai, saldo JHT dikirim ke rekening kamu
2. Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang
Jika kamu lebih nyaman dengan layanan tatap muka, prosedur klaim JHT di kantor cabang tetap tersedia :
- Pastikan membawa dokumen asli persyaratan
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian
- Tunggu panggilan untuk sesi wawancara dengan petugas
- Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima tanda terima pengajuan
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening kamu
- Jangan lupa mengisi e-survey kepuasan layanan yang dikirim melalui email
Klaim Prioritas untuk Kondisi Khusus
Bagi peserta dengan kondisi khusus, tersedia fasilitas klaim prioritas di kantor cabang . Fasilitas ini berlaku untuk:
- Peserta yang sedang hamil
- Manula (lanjut usia)
- Peserta dalam kondisi kurang sehat (sakit)
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, informasikan kondisi kamu kepada petugas, dan kamu akan diberikan antrian prioritas .
Ketentuan Pajak dalam Pencairan JHT
Pemahaman tentang kewajiban pajak penting untuk menghindari kejutan saat dana cair. Peraturan perpajakan membedakan dua skenario:
1. Pencairan Sekaligus (Lunas)
Jika JHT dibayar sekaligus dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender, berlaku PPh 21 final [citation:user]:
- 0%Â untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000
- 5%Â untuk penghasilan bruto di atas Rp50.000.000
2. Pencairan Sebagian di Tahun Ketiga atau Lebih
Jika JHT dicairkan pada tahun ketiga dan seterusnya, berlaku tarif progresif Pasal 17 UU PPh [citation:user]:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif (ada NPWP) | Tarif (tanpa NPWP) |
|---|---|---|
| Rp0 – Rp60.000.000 | 5% | 20% lebih tinggi |
| Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% | 20% lebih tinggi |
| Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% | 20% lebih tinggi |
| Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 | 30% | 20% lebih tinggi |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% | 20% lebih tinggi |
Catatan penting: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak antar pengambilan lebih dari 2 tahun .
Pengecekan Status Klaim JHT
Setelah mengajukan klaim, kamu bisa memantau perkembangannya melalui :
- Buka aplikasi JMO dan login
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pilih “Tracking Klaim”
- Masukkan Nomor Kartu Peserta (KPJ)
- Sistem akan menampilkan tahapan klaim: Agenda Klaim, Penetapan Klaim, Persetujuan Klaim, Pembayaran Klaim, hingga Selesai
Alternatif lain, buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ kamu.
Memahami cara mencairkan JHT BPU dengan baik akan memudahkan kamu mengakses hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim saldo JHT, baik secara online melalui JMO atau Lapak Asik, maupun offline di kantor cabang, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta . Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap, patuhi ketentuan perpajakan, dan pantau status klaim kamu secara berkala.
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan kepada rekan-rekan peserta BPU lainnya agar mereka juga tahu cara mengajukan klaim JHT dengan benar. Dengan persiapan yang matang, dana JHT kamu akan segera cair dan siap digunakan sesuai kebutuhan!
Baca juga:
- 3 Metode Cara Mencairkan JHT Setelah PHK 2026
- Cara Mencairkan JHT PKWT: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Mencairkan JHT Orang Meninggal: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Klaim untuk Ahli Waris
- Cara Mencairkan JHT di Bawah 10 Juta Tanpa Paklaring, dan Tanpa Antre
FAQ
1. Berapa lama proses pencairan JHT BPU setelah pengajuan?
Proses klaim saldo JHT biasanya berlangsung selama 1 hingga 3 hari kerja setelah verifikasi selesai . Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean pengajuan.
2. Apakah peserta BPU bisa mencairkan JHT tanpa berhenti usaha?
Peserta BPU yang masih aktif menjalankan usaha tidak dapat mencairkan JHT secara penuh. Namun, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10% atau 30% untuk kepemilikan rumah .
3. Dokumen apa yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPU di kantor cabang?
Bawa dokumen asli: Kartu Peserta, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, NPWP (jika saldo > Rp50 juta), dan Surat Keterangan Berhenti Usaha .
4. Apakah pencairan JHT BPU dikenakan pajak?
Ya, pencairan JHT dikenakan PPh 21. Jika dicairkan sekaligus dalam 2 tahun pertama, tarif final 0-5%. Jika dicairkan di tahun ketiga atau lebih, berlaku tarif progresif Pasal 17 UU PPh [citation:user].
5. Bagaimana cara cek status klaim JHT yang sudah diajukan?
Kamu bisa cek status melalui aplikasi JMO pada menu “Tracking Klaim” atau melalui situs tracking BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor KPJ .

As a seasoned writer focused on industry, business, technology, and lifestyle, I bring my passion for learning to my work. Outside of writing, I enjoy sports and traveling.






