Cara Klaim JKP bagi Pemberi Kerja
Sebagai pemberi kerja, kamu wajib memahami cara klaim JKP bagi pemberi kerja (perusahaan) agar hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap terpenuhi. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan sosial berupa uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Menguasai prosedur ini melindungi perusahaan dari sanksi administratif sekaligus menjaga reputasi dunia usaha di mata tenaga kerja.
Mengenal Program JKP dan Manfaatnya
JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan selama maksimum 6 bulan. Kedua, program ini menyediakan akses informasi pasar kerja melalui portal Siap Kerja. Ketiga, peserta mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja. Pemerintah menanggung iuran JKP sebesar 0,22% dari upah melalui APBN, sementara perusahaan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% sebagai bagian dari iuran yang mengalokasikan dana untuk JKP.
Kriteria Penerima Manfaat JKP
Pastikan karyawan yang kamu PHK memenuhi kriteria berikut sebelum memproses klaim:
| Kriteria | Penjelasan |
|---|---|
| Jenis PHK | PHK dari hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT), bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia |
| Masa Iur | Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir |
| Komitmen Bekerja | Peserta berkeinginan bekerja kembali dan tidak sedang menerima upah dari pekerjaan lain |
| Batas Waktu | Pengajuan klaim pertama maksimal 3 bulan setelah PHK, dan klaim terakhir maksimal 6 bulan setelah PHK |
Cara Klaim JKP bagi Pemberi Kerja (Perusahaan) BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur klaim JKP bagi perusahaan terdiri dari beberapa tahapan berurutan yang wajib kamu lakukan. Ikuti setiap langkah dengan teliti agar proses klaim karyawan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
1. Pendaftaran Perusahaan di Portal Resmi
Mulailah dengan mendaftarkan perusahaannu pada Portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id) dan melaporkan data perusahaan melalui SIPP Online. Portal Siap Kerja merupakan ekosistem digital Kementerian Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan layanan ketenagakerjaan, mulai dari pencarian kerja, pelatihan, hingga perlindungan pekerja. Satu akun di portal ini memungkinkan kamu mengakses seluruh fitur yang dibutuhkan untuk pelaporan PHK.
2. Pelaporan PHK ke Mediator HI dan Disnaker
Kamu wajib melaporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial (HI) atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota setempat. Pelaporan ini merupakan kewajiban administratif yang tidak boleh kamu lewatkan. Setelah melapor, kamu akan mendapatkan Bukti PHK resmi yang sangat krusial bagi proses klaim karyawan.
3. Penonaktifan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, nonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK melalui Portal SIPP Online. Pastikan kamu melakukan penonaktifan ini segera setelah PHK terjadi agar data kepesertaan sinkron dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi klaim.
4. Pelaporan PHK Final melalui Portal Siap Kerja
Langkah pamungkas dari kewajiban perusahaan adalah melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja. Apabila kamu belum melaporkan PHK di portal ini, peserta yang terkena PHK dapat melaporkan kasusnya sendiri dengan mengunggah Bukti PHK yang telah kamu berikan.
5. Penanganan Khusus untuk Tunggakan Iuran
Perhatikan ketentuan khusus jika perusahaannu menunggak iuran JKK lebih dari 3 bulan berturut-turut. Dalam kondisi ini, kamu wajib membayar sendiri manfaat uang tunai JKP kepada peserta yang terkena PHK. Namun, kamu tetap dapat mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah melunasi seluruh tunggakan iuran beserta denda. Ajukan permintaan penggantian paling lambat 3 bulan sejak pelunasan tunggakan, dan BPJS Ketenagakerjaan akan membayar penggantian dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima dokumen lengkap.
Alur Klaim oleh Peserta (Pendampingan Perusahaan)
Meskipun peserta yang mengajukan klaim secara langsung, kamu perlu memahami alur yang mereka lalui untuk memberikan pendampingan yang tepat.
Untuk Klaim Bulan Pertama:Â Peserta mengakses portal Siap Kerja, memilih menu “Ajukan Klaim”, melengkapi data pribadi dan rekening, serta menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) secara elektronik. BPJS Ketenagakerjaan kemudian memvalidasi data, dan peserta menerima email konfirmasi proses klaim. Manfaat uang tunai akan masuk ke rekening peserta setelah validasi selesai.
Untuk Klaim Bulan Kedua hingga Keenam:Â Peserta harus melakukan asesmen diri, melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan berbeda atau menjalani proses wawancara di 1 perusahaan melalui portal Siap Kerja, serta mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja dengan kehadiran minimal 80%. Konseling karir tersedia sebagai opsi tambahan apabila peserta membutuhkan bimbingan.
Bagikan panduan ini kepada kolega pengusaha lain agar semakin banyak perusahaan yang menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena kepatuhan pemberi kerja hari ini adalah jaminan keberlanjutan dunia usaha di masa depan.
Baca juga:
- Cairkan Dana JP Usia Pensiun Sekarang! Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Benar
- Cara Klaim JP Cacat Total Tetap BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap
- Cara Klaim JP Orang Tua untuk Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Klaim JP Anak BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Dokumen, dan Proses Cepat
FAQ
1. Apa konsekuensi jika perusahaan tidak melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja?
Peserta dapat melaporkan PHK-nya sendiri melalui portal Siap Kerja dengan mengunggah Bukti PHK yang telah kamu berikan. Namun, sebaiknya kamu melaporkan sendiri untuk menghindari potensi sanksi administratif dan menjaga hubungan baik dengan mantan karyawan.
2. Berapa batas waktu pengajuan klaim JKP?
Peserta harus mengajukan klaim pertama maksimal 3 bulan setelah PHK, dan klaim terakhir paling lambat 6 bulan setelah PHK. Lewat dari batas waktu tersebut, peserta kehilangan hak atas manfaat JKP.
3. Apakah semua jenis PHK mendapatkan JKP?
Tidak. PHK karena pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak berhak atas JKP. Hanya PHK yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 yang mendapatkan manfaat.
4. Bagaimana prosedur jika perusahaan menunggak iuran JKK?
Perusahaan yang menunggak lebih dari 3 bulan dan melakukan PHK wajib membayar manfaat uang tunai JKP kepada peserta secara langsung. Setelah melunasi tunggakan, perusahaan dapat meminta penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Apa saja dokumen yang wajib disiapkan perusahaan untuk klaim JKP?
Perusahaan menyiapkan Bukti PHK resmi, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan laporan PHK yang sudah tercatat di Disnaker serta portal Siap Kerja.

As a seasoned writer focused on industry, business, technology, and lifestyle, I bring my passion for learning to my work. Outside of writing, I enjoy sports and traveling.






