Isi Pasal 1 sampai 7 UUD 1945 Setelah Amandemen dan Penjelasannya

Isi Pasal 1 sampai 7 UUD 1945 Setelah Amandemen

Isi Pasal 1 sampai 7 UUD 1945 Setelah Amandemen

Isi Pasal 1 sampai 7 UUD 1945 mengatur bentuk negara, kedaulatan rakyat, wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kekuasaan presiden, syarat calon presiden, tata cara pemilihan, dan masa jabatan. Ketentuan ini berlaku dalam naskah hasil empat kali perubahan pada 1999 sampai 2002, sehingga kamu perlu merujuk versi terbarunya. Selain itu, kamu bisa memakai ringkasan ini sebagai bahan ajar, rujukan kerja, atau penyegaran wawasan kebangsaan.

Isi Pasal 1 sampai 7 UUD 1945

Pasal 1 sampai 7 UUD 1945 mengatur bentuk negara, kedaulatan rakyat, negara hukum, susunan dan wewenang MPR, kekuasaan presiden, syarat calon presiden, tata cara pemilihan presiden, serta masa jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 1 sampai 3 membahas dasar negara dan MPR, sedangkan Pasal 4 sampai 7 membahas kekuasaan pemerintahan.

Untuk memudahkan, tabel berikut merangkum pokok setiap pasal.

PasalPokok isiPerubahan penting
1Negara kesatuan berbentuk republik, kedaulatan rakyat, negara hukumAyat 2 berubah dan ayat 3 muncul lewat Perubahan Ketiga
2Susunan, sidang, dan putusan MPRAnggota MPR menjadi DPR dan DPD (Perubahan Keempat)
3Wewenang MPR mengubah UUD, melantik, dan memberhentikan presidenPerubahan Ketiga dan Keempat
4Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu satu wakilTidak berubah
5Hak presiden mengajukan RUU dan menetapkan peraturan pemerintahAyat 1 berubah lewat Perubahan Pertama
6 dan 6ASyarat calon presiden dan pemilihan langsungPerubahan Ketiga dan Keempat
7Masa jabatan lima tahun, satu kali dipilih kembaliPerubahan Pertama

Namun, nomor pasal tidak berurutan sempurna. Perubahan Ketiga menyisipkan Pasal 6A, 7A, 7B, dan 7C di antara pasal lama. Selain itu, naskah resmi dalam satu naskah menandai setiap perubahan dengan tanda bintang, dari satu bintang untuk Perubahan Pertama sampai empat bintang untuk Perubahan Keempat.

Isi Pasal 1 UUD 1945

Pasal 1 UUD 1945 memuat tiga ketentuan. Pertama, Indonesia berbentuk negara kesatuan berupa republik. Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berjalan menurut UUD. Ketiga, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, ketiga ayat ini menjadi fondasi bentuk negara, sumber kekuasaan, dan batas kekuasaan.

1. Negara kesatuan berbentuk republik

Ayat 1 tidak berubah sejak naskah asli. Bentuk kesatuan berarti Indonesia berdiri sebagai satu negara tanpa negara bagian. Sementara itu, bentuk republik berarti rakyat memilih pemimpinnya, bukan mewarisi takhta. Bahkan, Pasal 37 ayat 5 melarang perubahan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kedaulatan rakyat

Naskah asli menyebut MPR sebagai pelaksana kedaulatan secara penuh. Namun, Perubahan Ketiga mengganti rumusan itu. Kini rakyat memegang kedaulatan, dan pelaksanaannya mengikuti aturan UUD, termasuk lewat pemilihan umum langsung.

3. Negara hukum

Ayat 3 hadir lewat Perubahan Ketiga. Rumusan ini menempatkan hukum di atas kekuasaan, sehingga presiden, lembaga negara, dan warga sama-sama tunduk pada aturan. Contohnya, Mahkamah Konstitusi menjalankan prinsip ini ketika menguji undang-undang terhadap UUD (Pasal 24C ayat 1).

Isi Pasal 2 dan 3 tentang MPR

Pasal 2 mengatur MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum, bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara, dan mengambil putusan dengan suara terbanyak. Pasal 3 memberi MPR wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan keduanya hanya menurut UUD.

Sebelum amandemen, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan. Kemudian, Perubahan Keempat mengganti susunan itu menjadi anggota DPR dan DPD. Dengan demikian, kedua kelompok anggota sama-sama lahir dari pemilihan umum.

Wewenang MPR menurut Pasal 3 meliputi tiga hal:

  • mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,
  • melantik presiden dan/atau wakil presiden,
  • memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, hanya menurut ketentuan UUD.

Daftar ini menunjukkan perubahan besar, karena MPR tidak lagi memegang kedaulatan sepenuhnya dan tidak lagi memilih presiden.

Bunyi Pasal 4 dan 5 tentang Kekuasaan Presiden

Pasal 4 menyatakan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu satu orang wakil presiden. Sementara itu, Pasal 5 memberi presiden hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dua pasal ini menegaskan sistem presidensial.

Pasal 4 ayat 2 menyebut wakil presiden berjumlah satu orang. Dengan demikian, ketentuan ini menutup ruang bagi lebih dari satu wakil presiden.

Pasal 5 ayat 1 berubah lewat Perubahan Pertama. Akibatnya, kekuasaan membentuk undang-undang kini berada di DPR (Pasal 20 ayat 1), dan presiden membahas setiap rancangan undang-undang bersama DPR. Meskipun demikian, presiden tetap memegang peran penting lewat hak mengajukan rancangan dan lewat peraturan pemerintah, yang berfungsi menjalankan undang-undang.

Syarat Calon Presiden dan Cara Pemilihannya

Pasal 6 mewajibkan calon presiden dan wakil presiden menjadi warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani. Selanjutnya, Pasal 6A mengatur pemilihan langsung satu pasangan oleh rakyat melalui usulan partai politik atau gabungannya.

Selain itu, Pasal 6 ayat 2 menyerahkan syarat lanjutan kepada undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan teknis seperti persyaratan administrasi berada dalam undang-undang pemilihan umum, dan putusan Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi tafsirnya.

Pasal 6A menetapkan alur pemilihan berikut:

  1. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon sebelum pelaksanaan pemilu.
  2. Setelah itu, rakyat memilih satu pasangan secara langsung.
  3. Pasangan menang jika meraih lebih dari lima puluh persen suara, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
  4. Namun, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat itu, dua pasangan dengan suara terbanyak maju ke pemilihan langsung berikutnya, dan pasangan dengan suara rakyat terbanyak dilantik.
  5. Terakhir, undang-undang mengatur tata cara pelaksanaan lebih lanjut.

Berapa Lama Masa Jabatan Presiden Menurut Pasal 7?

Pasal 7 menetapkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Setelah itu, keduanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seseorang paling lama menjabat dua periode atau sepuluh tahun dalam jabatan yang sama.

Naskah asli tidak membatasi jumlah periode. Karena itu, Perubahan Pertama menambahkan batas ini agar kekuasaan tidak berpusat pada satu orang terlalu lama.

Bagaimana dengan Pasal 7A, 7B, dan 7C?

Ketiga pasal ini muncul tepat setelah Pasal 7 dan mengatur pemberhentian presiden dalam masa jabatan. Pasal 7A memuat alasannya: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selanjutnya, DPR wajib lebih dulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa pendapatnya menurut Pasal 7B, dan Mahkamah wajib memutus paling lama sembilan puluh hari. Terakhir, Pasal 7C melarang presiden membekukan atau membubarkan DPR.

Mengapa pasal-pasal ini penting bagi dosen, ASN, dan guru?

Ketujuh pasal ini membentuk dasar pengetahuan ketatanegaraan yang kamu perlukan di ruang kelas, kantor, dan forum akademik. Misalnya, dosen memakainya untuk mata kuliah kewarganegaraan dan hukum tata negara, ASN untuk memahami landasan kerja pemerintahan, dan guru untuk pembelajaran Pendidikan Pancasila di kelas.

Beberapa contoh pemakaian nyata:

  • Sebagai contoh, dosen membandingkan naskah asli dengan naskah hasil amandemen untuk melatih analisis perubahan konstitusi.
  • Di sisi lain, ASN merujuk prinsip negara hukum saat menjelaskan dasar kewenangan dan batas tindakan pemerintah.
  • Sementara itu, guru memakai alur Pasal 6A sebagai bahan simulasi pemilihan umum di kelas.

Kamu bisa mempelajarinya dengan langkah berikut:

  1. Unduh naskah UUD 1945 dalam satu naskah dari sumber resmi.
  2. Kemudian, tandai ayat yang memiliki tanda bintang untuk melihat bagian yang berubah.
  3. Selanjutnya, bandingkan dengan naskah asli agar kamu memahami alasan perubahannya.
  4. Setelah itu, hubungkan dengan pasal terkait, seperti Pasal 20 tentang pembentukan undang-undang dan Pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi.
  5. Terakhir, uji pemahamanmu dengan contoh kasus dari bidang kerjamu.

Simpan artikel ini sebagai bahan ajar atau rujukan kerja, lalu bagikan kepada rekan dosen, ASN, dan guru yang membutuhkannya. Selain itu, tulis pasal mana yang paling sering membingungkan di medsos, dan kita bahas bersama. Dengan begitu, setiap pertanyaanmu membantu pembaca lain memahami pasal dengan lebih tepat.

Baca juga:

FAQ

1. Berapa jumlah ayat dalam Pasal 1 UUD 1945?

Pasal 1 UUD 1945 memiliki tiga ayat. Pertama, ayat 1 mengatur bentuk negara kesatuan berbentuk republik. Kedua, ayat 2 mengatur kedaulatan rakyat yang berjalan menurut UUD. Ketiga, ayat 3 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Perubahan Ketiga mengubah ayat 2 dan menambah ayat 3, sedangkan ayat 1 tetap sama sejak naskah asli.

2. Siapa yang melantik presiden menurut UUD 1945?

Menurut Pasal 3 ayat 2, MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden. Sebelum menjabat, keduanya bersumpah atau berjanji di hadapan MPR atau DPR menurut Pasal 9. Namun, bila kedua lembaga tidak dapat bersidang, keduanya bersumpah di hadapan pimpinan MPR dengan saksi pimpinan Mahkamah Agung.

3. Berapa kali presiden boleh menjabat?

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali. Pasal 7 UUD 1945 mengatur batas ini. Jadi, seseorang hanya bisa menjabat paling banyak dua periode, atau sepuluh tahun, dalam jabatan yang sama.

4. Apa perbedaan Pasal 1 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen?

Sebelum amandemen, ayat 2 menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun, setelah Perubahan Ketiga, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berjalan menurut UUD, sehingga MPR bukan lagi pelaksana tunggal. Selain itu, perubahan yang sama menambahkan ayat 3 tentang negara hukum.

5. Di mana saya bisa membaca naskah resmi UUD 1945?

Kamu bisa membaca naskah UUD 1945 dalam satu naskah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian atau pemerintah daerah, serta di sumber resmi MPR. Selain itu, naskah ini memuat Pembukaan, pasal-pasal, aturan peralihan, aturan tambahan, dan tanda yang menunjukkan perubahan pertama sampai keempat.

Scroll to Top