Cara Lapor SPT Tahunan PNS – Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Selain itu, melaporkan SPT secara tepat waktu dapat menghindarkan dari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, serta perhitungan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. Berikut beberapa alasan mengapa PNS wajib melaporkan SPT Tahunan:
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan.
- Pelaporan SPT membantu pemerintah memantau penghasilan dan kekayaan Wajib Pajak, termasuk PNS.
- Jika tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkannya, kamu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
- Dengan melaporkan SPT, untuk memastikan bahwa pajak yang telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan menghindari masalah di masa depan.
Untuk memulai proses pelaporan SPT tahunan PNS, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif. Bila belum memiliki NPWP, segera daftarkan diri kamu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Mempunyai dokumen Formulir 1721-A yang diterbitkan oleh instansi tempat Anda bekerja (bendahara) dan berisi rincian penghasilan serta pajak yang telah dipotong selama setahun.
- Siapkan daftar harta (seperti rumah, mobil, motor, tabungan, dll.) dan kewajiban (seperti utang) yang dimiliki per 31 Desember tahun sebelumnya.
- Data tanggungan (istri/suami dan anak), siapkan data mereka, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki perangkat (laptop, smartphone, atau tablet) dan koneksi internet yang stabil untuk mengakses situs DJP Online.
PNS menggunakan formulir SPT 1770S atau 1770SS, tergantung pada jumlah penghasilan bruto dalam setahun. Berikut penjelasannya:
- Formulir 1770SS digunakan jika penghasilan bruto PNS ≤ Rp60 juta dalam setahun dan hanya bekerja di satu instansi.
- Formulir 1770S digunakan jika penghasilan bruto PNS > Rp60 juta dalam setahun atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber.
Pastikan kamu memilih formulir yang sesuai untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.
Cara Lapor SPT Tahunan PNS Online

Pelaporan SPT tahunan PNS dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/ NPWP/ NITKU, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA.
- Klik Login.
- Setelah login, pilih menu Lapor > e-Filing.
- Klik Buat SPT untuk memulai proses pengisian.
- Pilih formulir SPT yang sesuai (1770S atau 1770SS), bila belum familiar dengan pengisian formulir, pilih opsi Dengan Panduan.
- Masukkan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan (jika ada).
- Tambahkan bukti potong pajak 1721-A2 dengan mengisi data seperti NPWP pemotong, nama instansi, dan jumlah PPh yang dipotong.
- Isi penghasilan bruto selama setahun.
- Masukkan pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, atau tunjangan lainnya. Bila memiliki penghasilan lain, masukkan juga data tersebut.
- Tambahkan daftar harta yang dimiliki, seperti properti, kendaraan, atau investasi. Jika memiliki utang, masukkan juga data utang tersebut.
- Setelah semua data terisi, cek kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Klik Setuju Surat Pernyataa yang berada di bawah halaman dan kemudian klik Kirim SPT untuk mengirim laporan.
- Ambil kode verifikasi yang dikirim ke email dan masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses.
- Setelah SPT berhasil dikirim, buka email untuk melihat BPE.
- Cetak atau simpan BPE sebagai bukti pelaporan.
Cara Lapor SPT Tahunan PNS Offline
Bila terkendala dengan akses internet untuk melaporkan SPT, kamu dapat melakukannya melalui kantor pajak terdekat. Berikut caranya:
- Kunjungi kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak 1721-A2, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
- Ambil nomor antrian pada mesin nomor pengantrian yang biasanya tersedia disetiap kantor pajak.
- Minta formulir SPT 1770S atau 1770SS di loket pelayanan.
- Isi formulir dengan data yang sesuai. Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian.
- Setelah formulir terisi, tunggu sampai nomor antrian kamu dipanggil oleh petugas.
- Serahkan ke petugas untuk diproses lebih lanjut, setelah nomor antrian kamu dipanggil oleh petugas.
- Petugas pajak akan memproses laporan SPT Tahunan.
- Setelah selesai proses tersebut, kamu akan menerima bukti pelaporan SPT dari petugas.
- Simpan dokumen ini dengan baik.
Cara Mendapatkan dan Mengatur Ulang EFIN
Bagi PNS atau wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan, memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan langkah awal yang penting. EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk transaksi elektronik di laman DJP.
1. Cara Mendapatkan EFIN
- Hubungi Agen Kring Pajak melalui:
- Telepon: (021) 1500200
- Twitter: @kring_pajak
- Live Chat:Â www.pajak.go.id
- Siapkan informasi seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
- Setelah data lengkap, hubungi Agen Kring Pajak untuk memperoleh EFIN.
2. Lupa EFIN atau Password:
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
- Lampirkan informasi:
- NPWP
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Sertakan pernyataan bahwa kamu adalah pemilik sah informasi tersebut dan bersedia menanggung konsekuensi hukum jika terbukti sebaliknya.
- Setelah itu, kamu akan mendapat petunjuk untuk mengatur ulang password EFIN.
Bantuan lebih lanjut, kamu dapat melalui:
- Aplikasi: M-Pajak
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
Dengan langkah-langkah ini, PNS dapat memperoleh atau mengatur ulang EFIN dengan mudah.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat ya.
Baca juga:
- Ini Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax
- Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP atau Ereg DJP
- 2 Cara Mengurus Klaim Jasa Raharja, secara Online dan Offline
- Ini Persyaratan dan Cara Daftar Agen LPG 3kg Pertamina
- 11 Cara Beli Token Listrik dan Mengisinya