Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax – Dalam dunia perpajakan, teknologi terus berkembang untuk memudahkan proses administrasi dan meningkatkan akurasi data. Salah satu terobosan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem Coretax, atau Core Tax Administration System (CTAS), yang resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, termasuk pembuatan dan pengunggahan faktur pajak keluaran.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami cara upload faktur pajak keluaran di Coretax adalah hal yang sangat penting. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan lancar dan efisien.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP. Sistem ini menggantikan sistem lama yang dinilai kurang efisien dan rentan terhadap kesalahan manusia.
Coretax dirancang untuk:
- Coretax memungkinkan PKP untuk mengelola seluruh proses perpajakan, mulai dari pembuatan faktur pajak hingga pelaporan SPT, dalam satu platform terpusat.
- Dengan sistem yang terintegrasi, risiko kesalahan input data dapat diminimalisir.
- Coretax memungkinkan DJP dan PKP untuk mengakses data yang sama, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan.
- Sistem ini dirancang untuk memproses data dengan cepat, sehingga PKP dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien.
Dengan adanya Coretax, diharapkan proses administrasi perpajakan di Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan efisien. Untuk memulai proses upload, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
- Kamu sudah memiliki akun Coretax yang aktif, bila belum, daftarkan diri melalui portal DJP.
- Sertifikat Elektronik (e-Certificate) kamu masih berlaku.
- Siapkan semua data transaksi yang diperlukan, seperti nama pembeli, TIN/NIK pembeli, jenis barang/jasa, harga, dan PPN.
- Koneksi internet yang stabil karena proses upload membutuhkan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan.
Cara Upload Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Berikut adalah panduan lengkap cara upload faktur pajak keluaran di Coretax:
- Buka situs resmi Coretax melalui browser.
- Login dengan masukkan ID Pengguna, kata sandi, dan captcha. Selanjutnya klik tombol Login yang berwarna kuning.
- Klik tanda panah ke bawah dan pilih menu ‘Taxpayers’ untuk memilih peran yang sesuai seperti diri sendiri, wakil, pengurus, atau kuasa.
- Selanjutnya akses menu ‘eTax Invoice’ yang terdapat pada dashboard faktur pajak.
- Klik ‘Output Tax’ untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang sudah dibuat.
- Bila ingin membuat faktur pajak baru, klik ‘Create Output Invoice’ dan formulir pembuatan faktur pajak akan muncul.
- Pilih kode transaksi yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
- Isi tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi.
- Masukkan TIN atau NIK pembeli. Sistem akan mengisi data pembeli secara otomatis berdasarkan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya.
- Klik ‘Add Transaction’ untuk melengkapi rincian transaksi faktur pajak. Isi kategori penyerahan barang atau jasa, jenis penyerahan, nama barang atau jasa, satuan unit, harga satuan, dan jumlah barang atau jasa. Besaran PPN akan dihitung secara otomatis oleh sistem.
- Bila data yang dimasukkan benar, klik ‘Save Draft’ untuk menyimpan sementara atau klik ‘Submit’ jika sudah yakin akan menerbitkan faktur pajak.
- Pilih jenis sertifikat digital yang digunakan, isi nomor identitas dan password penandatanganan faktur pajak.
- Klik ‘Save’ dan ‘Confirm Sign’ untuk menyelesaikan proses.
- Pengguna dapat melihat faktur yang sudah dibuat di daftar faktur pajak keluaran. Klik logo dokumen untuk memeriksa faktur pajak yang telah selesai.
Semoga tips ini bermanfaat dan membantu kamu dalam menjalankan proses administrasi perpajakan dengan lebih lancar.
Baca juga:
- Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP atau Ereg DJP
- Ini Persyaratan dan Cara Daftar Agen LPG 3kg Pertamina
- Begini Cara Membeli Gas LPG 3kg
- Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Online dan Linknya
- Cara Cek Penerima PIP 2025 Bantuan Dana Pendidikan
- Cara Perpanjangan STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL
- PCare BPJS Kesehatan: Cara Daftar, dan Manfaatnya