Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP atau Ereg DJP

Cara Daftar NPWP Online 2025

Cara Daftar NPWP Online 2025 – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Di tahun 2025, pendaftaran NPWP semakin mudah dilakukan secara online melalui dua sistem utama, yaitu Coretax DJP atau e-Registration (Ereg) DJP.

Dengan memiliki NPWP, seseorang akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

  • Kemudahan sdministrasi sebagai syarat untuk pengurusan SIUP, kredit bank, dan paspor.
  • Pemotongan tarif pajak lebih rendah dibandingkan non-NPWP.
  • Akses fasilitas pemerintah untuk mendapatkan bantuan UMKM, subsidi, dan insentif pajak.
  • Diperlukan untuk jual beli properti, kendaraan, dan investasi.
  • Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan investor.
  • Memudahkan proses pengalihan aset.
  • Syarat untuk mengikuti lelang atau pengadaan barang/jasa.

Untuk memulai proses pendaftaran, kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Freelancer):
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Alamat email dan nomor telepon aktif
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Pengusaha/Profesional):
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat izin usaha (jika ada)
    • Surat keterangan tempat usaha
    • Email dan nomor ponsel aktif
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA):
    • Paspor
    • KITAS atau KITAP
    • Alamat email dan nomor telepon aktif
  • Untuk Wajib Pajak Badan Usaha:
    • Surat izin usaha
    • Surat keterangan tempat usaha
    • Surat pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha bermeterai
    • Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem baru yang diperkenalkan pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan layanan perpajakan digital di Indonesia. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Buka Situs Coretax

Kunjungi laman Coretax DJP di link: https://coretaxdjp.pajak.go.id, dan pilih opsi “Daftar di sini”.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Kamu akan diberikan pilihan kategori pendaftaran:

  • Perorangan
  • Instansi Pemerintah
  • Badan Usaha

Bila ingin mendaftar NPWP untuk pribadi, pilih “Perorangan” atau pilih sesuai dengan kategori kamu.

3. Aktivasi NIK atau Registrasi Akun

Pada halaman selanjutnya, kamu akan diminta memilih antara:

  • “Aktivasi NIK” untuk langsung mengubah NIK menjadi NPWP.
  • “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.

4. Isi Data Pribadi

Masukkan informasi berikut:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Status pernikahan
  • NIK dan nomor KK
  • Alamat email dan nomor ponsel aktif

Klik “Verifikasi”, dan kamu akan menerima kode OTP melalui SMS atau email.

5. Verifikasi Identitas

Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel kamu untuk memverifikasi identitas. Kamu juga akan diminta mengunggah foto yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.

6. Tambahkan Informasi Tambahan

Bila diperlukan, tambahkan pihak terkait dan data ekonomi seperti sumber penghasilan serta pembukuan.

7. Kirim Pengajuan

Setelah semua data diisi, centang kotak konfirmasi pernyataan Wajib Pajak, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Jika permohonan kamu berhasil diproses, nomor NPWP akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF.

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg DJP

Selain Coretax, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan melalui e-Registration DJP (Ereg DJP) dengan cara berikut:

1. Buka Situs Ereg DJP

Kunjungi laman e-Registration Pajak di link: https://ereg.pajak.go.id

2. Buat Akun

Klik tombol “Daftar”, lalu masukkan:

  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Nomor telepon aktif
  • Kata sandi

Setelah akun terverifikasi, masuk ke dalam sistem menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.

3. Pilih Kategori Wajib Pajak

Pilih kategori wajib pajak yang sesuai, kemudian klik “Daftar NPWP”.

4. Lengkapi Data Pribadi

Masukkan informasipribadi seperti:

  • Nama
  • Alamat
  • Tanggal lahir
  • Pekerjaan
  • Penghasilan

Unggah dokumen persyaratan sesuai format dan ukuran yang ditentukan seperti KTP dan KK.

5. Kirim Pengajuan

Setelah semua data diperiksa dan dinyatakan benar, klik “Kirim”.

6. Verifikasi oleh DJP

Petugas pajak akan meninjau data yang kamu kirimkan. Nila semua dokumen valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat kamu.

Berikut ini beberapa tips agar Pendaftaran NPWP Online 2025 lancar:

  • Gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox
  • Gunakan email dan nomor ponsel aktif agar dapat menerima kode OTP.
  • Siapkan dokumen dalam format file dalam bentuk PDF atau JPEG.
  • Isi data dengan teliti karena kesalahan data bisa menyebabkan pendaftaran ditolak.
  • Proses pendaftaran membutuhkan koneksi internet yang stabil.
  • Hindari jam sibuk untuk menghindari error saat akses situs pajak
  • Cek email secara berkala untuk memastikan notifikasi NPWP dalam bentuk PDF yang akan dikirim ke email yang terdaftar.

Catatan Penting:

    • Pendaftaran NPWP online tidak dikenakan biaya.
    • Proses pendaftaran selesai dalam 1 hari jika data lengkap dan valid.
    • NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam 30 hari.
    • Bila kartu NPWP tidak diterima, wajib pajak dapat mengajukan cetak ulang di kantor pajak terdekat.

    Perbedaan Coretax DJP dan Ereg DJP

    FiturCoretax DJPEreg DJP
    Sistem BaruYaTidak
    Aktivasi NIKBisa langsungHarus daftar manual
    Verifikasi FotoYaTidak
    Pembuatan AkunBisa tanpa daftar NPWPHarus daftar NPWP langsung

    Selain itu, untuk menghindari kesalahan umum dalam pelaporan pajak yang dapat merugikan, pastikan untuk memilih status pelaporan yang benar, memasukkan informasi pribadi dan pendapatan dengan akurat, menunggu hingga menerima semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan, memeriksa kembali perhitungan angka, dan menandatangani formulir pajak. Bila kamu menyadari telah melakukan kesalahan, segera ajukan pembetulan SPT.

    Dengan mematuhi peraturan pajak yang berlaku dan mempersiapkan pelaporan pajak dengan cermat, kamu dapat menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Semoga bermanfaat ya.

    Baca juga:

    Please follow and like Bams:
    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
    Scroll to Top