Cara Pendaftaran Penerima Upah JHT BPJS Ketenagakerjaan: Online, Offline, dan Via Aplikasi Mitra

Cara Pendaftaran Penerima Upah JHT

Cara Pendaftaran Penerima Upah JHT

Manfaat dan Pendaftaran Penerima Upah JHT menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan finansial jangka panjang. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana tunai yang dapat kamu gunakan di masa depan. Selain itu, program ini memastikan kamu dan keluarga tetap terlindungi secara ekonomi, baik saat pensiun, mengalami cacat tetap, maupun ketika risiko terburuk terjadi.

Manfaat JHT bagi Pekerja Penerima Upah

1. Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua, yang sering disingkat JHT, merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan kepastian pendapatan di masa tua. BPJS Ketenagakerjaan mengelola program ini dan memberikan manfaat berupa uang tunai. Besaran manfaat tersebut merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan, baik oleh peserta maupun pemberi kerja, ditambah dengan hasil pengembangannya.

Keuntungan utama dari manfaat penerima upah JHT terletak pada fleksibilitas pencairannya. Kamu dapat mengambil dana ini dalam jumlah penuh (sekaligus) atau sebagian sesuai kebutuhan finansialmu.

2. Syarat Mendapatkan Manfaat JHT Penuh (Sekaligus)

Kamu berhak menerima seluruh saldo JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia 56 tahun atau usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) dan tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia, di mana ahli waris yang sah akan menerima manfaat tersebut.

3. Manfaat JHT Sebagian (10% dan 30%)

Selain pencairan penuh, kamu juga dapat mengambil manfaat JHT secara parsial tanpa harus berhenti bekerja, asalkan memenuhi syarat kepesertaan:

  • Manfaat 10% untuk Persiapan Pensiun: Kamu dapat menarik hingga 10% dari total saldo JHT sebagai bekal memasuki masa pensiun.
  • Manfaat 30% untuk Kepemilikan Rumah: Jika kamu telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun, kamu berhak menarik maksimal 30% dari saldo JHT untuk pembelian atau pelunasan rumah.

Penting: Pengambilan manfaat sebagian ini hanya dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali.

Rincian Iuran Program

Iuran JHT merupakan tanggung jawab bersama. Berikut rinciannya berdasarkan manfaat dan cara pendaftaran Penerima Upah JHT .

KomponenPersentase IuranKeterangan
Pemberi Kerja3,7% dari Upah sebulanDibayarkan oleh perusahaan setiap bulan.
Pekerja2% dari Upah sebulanDipotong dari gaji atau upah pekerja setiap bulan.
Total Iuran JHT5,7% dari Upah

Dasar perhitungan iuran memiliki batas maksimal upah sebesar Rp 10.547.400,00. Selain JHT, peserta PU juga berhak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan besaran iuran yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku .

Berikut simulai perhitungan Penerima Upah (PU) JHT. Jika upahmu Rp5.000.000 per bulan, perhitungan iuran JHT adalah:

  • Iuran pemberi kerja: 3,7% × Rp5.000.000 = Rp185.000
  • Iuran pekerja: 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000
  • Total iuran JHT per bulan: Rp285.000

Semakin besar upahmu, semakin besar pula dana JHT yang terkumpul untuk masa depan.

Cara Pendaftaran Penerima Upah JHT

Berikut adalah cara-cara yang bisa ditempuh oleh tim HRD atau PIC sesuai dengan manfaat dan cara pendaftaran Penerima Upah JHT .

1. Pendaftaran Melalui Situs Web (Online)

Metode ini cepat dan efisien. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • HRD atau PIC mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu pilih “Penerima Upah (PU)”.
  • Masukkan alamat email perusahaan dan kode captcha yang tersedia, kemudian klik “DAFTAR”.
  • Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi pendaftaran.
  • Isi seluruh data dengan benar, mulai dari data pemberi kerja (perusahaan), kontak PIC, program yang didaftarkan, hingga data pribadi tenaga kerja.
  • Cek kembali email untuk mendapatkan kode iuran, lalu lakukan pembayaran melalui kanal yang telah ditentukan .
  • Kartu Peserta dan Sertifikat elektronik akan dikirimkan ke email paling lambat 7 hari setelah pembayaran berhasil.

2. Pendaftaran Melalui Kantor Cabang

Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor cabang terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
  • Serahkan dokumen pendaftaran kepada petugas.
  • Petugas akan memberikan informasi mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan beserta kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui kanal yang tersedia.
  • Tanda bukti kepesertaan akan diterima paling lambat 7 hari setelah pembayaran.

3. Metode Pendaftaran Lainnya

Kemudahan pendaftaran juga bisa diakses melalui berbagai mitra kerjasama seperti aplikasi Shopee, i.saku, Bukalapak, dan SIPP Mitra, serta melalui gerai-gerai pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik (MPP). Prosesnya biasanya meliputi pengisian data pemberi kerja dan tenaga kerja, diikuti dengan pembayaran iuran langsung di aplikasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk kelancaran proses pendaftaran peserta Penerima Upah (PU) JHT, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha.
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja.
  • NPWP Perusahaan.
  • KTP Pemilik Perusahaan dan KTP Tenaga Kerja .
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagikan artikel ini kepada rekan kerja atau tim HRD di kantormu agar lebih banyak orang paham akan pentingnya program ini! Dengan memahami seluk-beluk JHT, kamu telah mengambil langkah bijak dalam merencanakan masa depan.

Baca juga:

FAQ

1. Siapa yang bertanggung jawab mendaftarkan Penerima Upah (PU) ke BPJS Ketenagakerjaan?

Pendaftaran peserta PU menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja, biasanya dikelola oleh tim HRD atau PIC yang ditunjuk khusus.

2. Apa perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun (JP)?

JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan sekaligus saat berhenti bekerja atau pensiun, sedangkan JP adalah program yang memberikan penghasilan berkala setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun.

3. Bolehkah saldo JHT dicairkan sebelum pensiun?

Boleh. Peserta bisa mencairkan 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembelian rumah (dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun). Penarikan penuh juga bisa dilakukan jika peserta berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, PHK, maupun cacat total tetap.

4. Berapa lama proses pencairan JHT setelah mengajukan klaim?

Proses pencairan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar. Untuk saldo di bawah Rp 15 juta, pencairan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi JMO tanpa perlu ke kantor cabang.

5. Apakah pekerja yang sudah resign bisa langsung mengajukan klaim JHT?

Tidak. Kamu harus melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak tanggal resign. Selama masa tunggu tersebut, pastikan kamu belum bekerja di perusahaan baru, karena akan membatalkan hak klaim JHT .

Scroll to Top