Ini 8 Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita diwajibkan untuk membayar iuran bulanan secara rutin. Namun, terkadang karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau kendala finansial, kita mungkin terlambat atau bahkan lupa membayar iuran tersebut. Jika hal ini terjadi, peserta akan dikenakan denda dan status kepesertaannya bisa dihentikan sementara.

Denda yang dikenakan kepada peserta dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. Saat ini, denda BPJS adalah sebesar 5% dari total biaya pelayanan kesehatan yang diperoleh peserta dalam 12 bulan terakhir dengan batas maksimal Rp30 juta. Namun, denda ini hanya berlaku untuk peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar denda BPJS Kesehatan. Berikut ini metode-metode pembayaran yang bisa kamu pilih mulai dari melalui ATM, mobile banking, minimarket, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, DANA, LinkAja, hingga GoPay.

1. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui ATM

Salah satu cara paling umum untuk membayar denda BPJS Kesehatan melalui ATM. Hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan melalui ATM, seperti BRI, BCA, BTN, BNI, dan Mandiri. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Cari Mesin ATM dari bank yang kamu gunakan, usahakan letaknya tidak jauh dari lokasi kamu berada.
  • Didepan mesin ATM, masukkan kartu ATM kamu dan input PIN dengan benar.
  • Pada layar utama, pilih menu Pembayaran atau Pembayaran Tagihan.
  • Setelah itu, pilih opsi BPJS Kesehatan dari daftar layanan yang tersedia.
  • Masukkan Nomor Virtual Account (VA) yang digunakan untuk pembayaran BPJS Kesehatan. Kamu dapat menemukan nomor VA ini di aplikasi Mobile JKN atau melalui customer service BPJS.
  • Setelah memasukkan nomor VA, sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar, termasuk denda (bila ada).
  • Cek jumlahnya sesuai dengan tagihan.
  • Bila semua informasi sudah benar, lanjutkan pembayaran hingga transaksi selesai.
  • Jangan lupa untuk menyimpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.

2. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Mobile Banking

Metode pembayaran denda BPJS Kesehatan yang semakin populer melalui mobile banking. Hampir semua bank di Indonesia menyediakan layanan mobile banking yang memudahkan kamu untuk membayar tagihan tanpa perlu keluar rumah. Berikut caranya:

  • Buka aplikasi mobile banking dari bank yang kamu gunakan.
  • Pada halaman utama, pilih menu Pembayaran atau Tagihan.
  • Cari dan pilih opsi BPJS Kesehatan dari daftar layanan yang tersedia.
  • Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan kamu.
  • Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar, termasuk denda.
  • Cek jumlahnya sudah sesuai.
  • Bila semua informasi sudah benar, lanjutkan pembayaran hingga transaksi selesai.
  • Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi yang dikirimkan melalui email atau SMS.

3. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Minimarket

Untuk membayar secara langsung, kamu bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Indomaret atau Alfamart. Berikut langkah demi langkahnya:

  • Cari minimarket seperti Indomaret atau Alfamart di sekitar lokasi kamu berada.
  • Antri dengan sabar hingga tiba giliran kamu.
  • Di depan kasir, beri tahu bahwa kamu ingin membayar iuran atau denda BPJS Kesehatan.
  • Berikan nomor peserta BPJS kamu kepada kasir.
  • Kasir akan mengecek nomor peserta kamu dan menyebutkan jumlah tagihan yang harus dibayar, termasuk dendanya (jika ada).
  • Bayar sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh kasir.
  • Setelah transaksi selesai, kasir akan memberikan struk pembayaran.
  • Simpan struk ini sebagai bukti pembayaran.

4. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Tokopedia

Tokopedia juga menyediakan layanan pembayaran denda BPJS Kesehatan. Berikut cara pembayaran denda BPJS Kesehatan:

  • Buka aplikasi Tokopedia di ponsel kamu.
  • Pada halaman utama, pilih menu Top-Up & Tagihan.
  • Setelah itu, pilih menu BPJS.
  • Pilih opsi pembayaran yang kamu inginkan, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Denda.
  • Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan kamu.
  • Pilih bulan tagihan yang ingin kamu bayar.
  • Klik tombol Bayar dan pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Ikuti instruksi pembayaran hingga transaksi selesai.

5. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Shopee

Shopee, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, juga menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan. Berikut cara bayar denda BPJS Kesehatan melalui Shopee:

  • Buka aplikasi Shopee di ponsel kamu.
  • Pada halaman utama, pilih menu Pulsa, Tagihan, dan Hiburan.
  • Setelah itu, pilih menu BPJS.
  • Masukkan Nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan kamu atau pindai barcode pada kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih periode pembayaran yang ingin di lunasi.
  • Klik Periksa Tagihan untuk melihat jumlah tagihan yang harus dibayar.
  • Bila jumlah tagihan sudah sesuai, klik Bayar Sekarang.
  • Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan, seperti ShopeePay, transfer bank, atau kartu kredit.
  • Ikuti instruksi pembayaran hingga transaksi selesai.

6. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui DANA

Berikut ini cara membayar denda BPJS Kesehatan melalui DANA:

  • Buka aplikasi DANA.
  • Pada halaman utama, pilih “Lihat Lainnya”.
  • Di bagian “Asuransi Pribadi”, pilih “BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan nomor BPJS kamu.
  • Periksa kembali detail tagihan untuk memastikan kesesuaiannya.
  • Pilih metode pembayaran, seperti saldo DANA, transfer bank, atau kartu debit/kredit yang telah tersimpan melalui fitur “Simpan Kartu”.
  • Tekan “Bayar” untuk melanjutkan transaksi.
  • Tunggu hingga proses pembayaran berhasil diselesaikan.

7. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui LinkAja

Selain menggunakan metode lain, kamu bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan informasi dari laman resmi LinkAja:

  • Buka aplikasi LinkAja melalui perangkat ponsel kamu.
  • Pada halaman utama, pilih “Opsi Lainnya”, lalu klik “Beli atau Bayar Tagihan”.
  • Pilih kategori “Asuransi”, kemudian klik “BPJS Kesehatan”.
  • Masukkan ID pelanggan LinkAja serta nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN.
  • Selesaikan pembayaran dan tunggu notifikasi keberhasilan transaksi.

8. Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui Gopay di GoTagihan

Bagi kamu yang menggunakan aplikasi Gopay, berikut langkah demi langkah cara bayar denda BPJS kesehatan melakui Go Tagihan:

  • Akses aplikasi GoTagihan di perangkat kamu.
  • Cari dan pilih opsi BPJS yang tersedia di menu.
  • Input nomor BPJS Customer ID kamu dengan benar.
  • Tentukan bulan dan tahun yang ingin kamu bayar.
  • Periksa kembali detail pembayaran dan konfirmasi.
  • Input PIN Gopay kamu untuk menyelesaikan transaksi.
  • Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima notifikasi.
  • Geser layar ke atas untuk melihat rincian pembayaran.

Kamu dapat memanfaatkan fitur Auto Debit di GoTagihan untuk membayar BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulan. Cukup sekali mengaktifkannya, dan tagihan akan terpotong secara rutin tanpa perlu repot melakukan pembayaran manual setiap bulannya.

Selamat mencoba, semoga tips ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memahami cara bayar denda BPJS Kesehatan.

Baca juga:

Please follow and like Bams:
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
Scroll to Top