Cara Cek Penerima PIP 2025 Bantuan Dana Pendidikan

Cara Cek Penerima PIP 2025

Cara Cek Penerima PIP 2025 – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak. Program ini memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa terus bersekolah tanpa terbebani kendala finansial.

PIP adalah program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dana yang diberikan bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka tetap bisa menempuh pendidikan tanpa hambatan biaya.

Program ini berjalan melalui penyaluran dana langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) siswa di bank mitra seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI. Dana ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau keperluan lain yang mendukung kegiatan belajar.

PIP mencakup tiga jenjang pendidikan:

  • SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
  • SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah)
  • SMA/SMK/MA (Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah)

Bantuan ini diberikan setiap tahun dengan jadwal pencairan yang sudah ditentukan.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin agar lebih terencana:

  • Termin 1: Februari – April 2025
  • Termin 2: Mei – September 2025
  • Termin 3: Oktober – Desember 2025

Pastikan kamu mengetahui kapan pencairan dana sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Bantuan yang diberikan dalam program PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan siswa:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
  • Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)

Dana ini langsung masuk ke rekening SimPel siswa dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pendidikan mereka.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online

Untuk mengecek apakah kamu menjadi penerima bantuan PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi PIP

Buka laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.

2. Siapkan Data yang Diperlukan

Kamu sudah harus mempersiapkan dan memiliki data berikut:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir siswa

3. Masukkan Data ke Formulir

Di halaman utama situs PIP, temukan kolom pencarian “Cari Penerima PIP”. Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir pada form yang tersedia.

4. Klik “Cari” dan Periksa Hasilnya

Setelah mengisi data, klik tombol Cari. Bila nama siswa muncul dalam daftar penerima, berarti berhak menerima dana PIP 2025.

Tapi bila nama tidak ditemukan, coba periksa kembali data yang dimasukkan atau tanyakan langsung ke pihak sekolah.

Cara Penarikan dana PIP 2025

Setelah memverifikasi status penerimaan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id, penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk penarikan dana PIP, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua
  • Buku tabungan (rekening Simpanan Pelajar/SimPel)

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat mengaktifkan rekening di bank yang telah ditentukan:

  • Untuk peserta didik SD dan SMP, bank penyalur yang ditetapkan adalah BRI.
  • Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank penyalur yang ditetapkan adalah BNI.
  • Untuk wilayah Aceh, bank penyalur yang ditetapkan adalah BSI.

Perlu diperhatikan bahwa waktu penyaluran dana PIP dapat bervariasi antar penerima. Namun, semua peserta perlu memahami tiga ketentuan penarikan dana PIP, yaitu:

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Peserta didik yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu di Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat menarik dana PIP. Informasi lebih lanjut tentang aktivasi rekening dapat diakses melalui laman berikut.

2. Penarikan Langsung Melalui Bank

Peserta didik yang sudah memiliki rekening SimPel karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit

Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) dapat langsung menarik dana bantuan menggunakan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank terkait.

    Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan PIP 2025

    Menyadur dari halaman pusat informasi Kemdikbud, untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat berikut:

    • Peserta Didik dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
    • Peserta Didik yang terdampak bencana alam
    • Peserta Didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik dengan kondisi khusus, seperti kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

    Penyebab Pembatalan PIP 2025

    Terdapat beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan pembatalan PIP (Program Indonesia Pintar), di antaranya:

    • Peserta didik meninggal dunia
    • Peserta didik tidak melanjutkan pendidikan
    • Peserta didik menolak menerima program PIP
    • Peserta didik dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
    • Peserta didik terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
    • Kondisi ekonomi keluarga membaik sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PIP. Indikator ekonomi meliputi berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki pendapatan keluarga di bawah Rp 4 juta per bulan.
    • Peserta didik tidak lagi termasuk dalam prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana PIP.

    Bila belum terdaftar, segera ajukan pendaftaran melalui sekolah, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos agar bisa mendapatkan bantuan yang berhak diterima. Dengan akses pendidikan yang lebih baik, masa depan anak-anak Indonesia akan semakin cerah. Semoga informasi tentang Cara Cek Penerima PIP 2025 ini bermanfaat ya.

    Baca juga:

    Please follow and like Bams:
    Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
    Scroll to Top