Cara Pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Formal

Cara Pendaftaran PU Jaminan Kematian

Cara Pendaftaran PU Jaminan Kematian

Cara pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM) merupakan langkah penting bagi setiap pekerja penerima upah dan perusahaan. Program Jaminan Kematian atau JKM memberikan perlindungan finansial bagi keluarga pekerja ketika risiko paling berat terjadi. Sebagai pekerja dengan status Penerima Upah, pemberi kerja mengurus kepesertaanmu dalam program ini, namun kamu tetap perlu memahami alur pendaftarannya agar perlindunganmu aktif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh ahli waris kelak.

Apa Itu Peserta Penerima Upah (PU) dalam Program JKM?

Penting untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori Penerima Upah. Peserta PU adalah pekerja yang menerima imbalan, gaji, atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Kelompok ini meliputi karyawan swasta, pegawai BUMN, pekerja non-ASN, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan.

Berbeda dengan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti freelancer atau pengemudi ojek online yang mendaftar secara mandiri, perusahaan tempatmu bekerja mendaftarkan peserta PU. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat Jaminan Kematian bagi Penerima Upah

Program JKM memberikan sejumlah manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Total manfaat yang akan diterima oleh keluarga mencapai lebih dari Rp42 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Komponen Manfaat JKMBesaran
Santunan KematianRp20.000.000
Santunan Berkala (24 bulan)Rp12.000.000
Biaya PemakamanRp10.000.000
Total Santunan TunaiRp42.000.000

Selain santunan tunai, program ini juga memberikan beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta, dengan ketentuan peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini diberikan berkala sesuai jenjang pendidikan anak, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Ketentuan tambahan:

  • Pengajuan klaim dilakukan setiap tahun.
  • Beasiswa berakhir saat anak berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja (kecuali dalam status magang/terdaftar sebagai peserta BPU dengan masa kerja ≤6 bulan).
  • Jika pengajuan tidak dilakukan setiap tahun, manfaat dapat dibayarkan akumulatif maksimal 3 tahun sebelum pengajuan.
  • Anak yang sudah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU (bukan PU) atau dalam masa magang tetap bisa menerima beasiswa dengan pengecualian tertentu.
  • Jika penerima manfaat ditunjuk melalui wasiat, harus dibuat dalam akta notaris. Jika tidak, diperlukan penetapan ahli waris dari pengadilan.

Cara Pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM) Melalui Website

Cara pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM) yang paling utama dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Tim HR atau personel yang ditunjuk perusahaan dapat melakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi portal pendaftaran Penerima Upah di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih menu “Pendaftaran Peserta” kemudian klik kategori Penerima Upah (PU).
  3. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha yang tersedia, lalu klik tombol DAFTAR.
  4. Aktivasi pendaftaran melalui tautan yang dikirim ke email kamu.
  5. Isi data perusahaan secara lengkap, meliputi nama pemberi kerja, alamat, provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, kode pos, jenis usaha, besaran aset, nama penanggung jawab, jabatan, dan nomor handphone.
  6. Upload dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Izin Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan, KTP Pemilik Perusahaan, dan KTP Tenaga Kerja.
  7. Isi data pekerja yang akan didaftarkan dalam program JKM.
  8. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
  9. Kartu Peserta dan Sertifikat akan terbit paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran.

Cara Pendaftaran Melalui Kantor Cabang

Apabila perusahaan kamu lebih memilih pendaftaran secara langsung, cara pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM) juga dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosedurnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa kelengkapan dokumen perusahaan.
  2. Isi formulir pendaftaran pemberi kerja dan formulir pendaftaran pekerja.
  3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga petugas memanggilmu.
  4. Serahkan dokumen pendaftaran kepesertaan kepada petugas.
  5. Petugas akan memberitahukan jumlah iuran dan memberikan kode iuran untuk melakukan pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  7. Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) akan terbit paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran.
  8. Petugas juga akan menjelaskan proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

Besaran Iuran JKM untuk Peserta PU

Setelah memahami cara pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM), kamu juga perlu mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan. Iuran program JKM untuk peserta Penerima Upah sebesar 0,3% dari upah sebulan, dan pemberi kerja menanggung seluruhnya. Iuran ini merupakan bagian dari total iuran kepesertaan yang mencakup beberapa program sekaligus, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pentingnya Kepesertaan Aktif untuk Manfaat Optimal

Agar manfaat JKM dapat diterima oleh ahli waris, kepesertaanmu harus dalam status aktif pada saat meninggal dunia. Pengajuan klaim JKM memerlukan sejumlah dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Akta Kematian, fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang, serta fotokopi Kartu Keluarga. Pastikan perusahaan kamu selalu membayarkan iuran tepat waktu agar perlindunganmu tidak terputus.

Jangan tunda perlindungan untuk orang-orang tersayang! Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKM melalui perusahaan tempatmu bekerja. Bagikan artikel ini kepada rekan kerjamu agar mereka juga memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ini. Satu langkah kecil dalam pendaftaran hari ini, bisa menjadi benteng besar bagi keluarga di masa depan.

Baca juga:

FAQ

1. Siapa yang bertanggung jawab melakukan cara pendaftaran PU Jaminan Kematian (JKM)?

Tim HR atau personel yang ditunjuk oleh perusahaan bertanggung jawab penuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta PU dalam program JKM. Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri karena pemberi kerja melakukan pendaftaran.

2. Berapa besar iuran JKM untuk peserta PU?

Iuran JKM untuk peserta Penerima Upah sebesar 0,3% dari upah sebulan dan pemberi kerja menanggung seluruhnya.

3. Apa saja manfaat yang diterima dari program JKM?

Manfaat JKM terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.

4. Apakah peserta BPU dan PU memiliki cara pendaftaran yang sama?

Tidak. Pemberi kerja mendaftarkan peserta PU, sedangkan peserta BPU (seperti freelancer, pengemudi ojol, pedagang) mendaftar secara mandiri melalui website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kartu peserta setelah pendaftaran?

Kartu Peserta dan Sertifikat akan terbit paling lambat 7 hari setelah pembayaran iuran pertama.

Scroll to Top